Ternyata Ini Alasan Mengapa Pemilu Selalu Digelar di Hari Rabu, Termasuk Pemilu 2024
Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 baru saja digelar pada hari Rabu (14/2) lalu. Di hari yang bertepatan dengan Hari Kasih Sayang itu, rakyat Indonesia memilih calon wakil rakyat untuk lima tahun ke depan.
Ada yang unik di balik penentuan hari pemungutan suara. Ternyata, hari pencoblosan selalu dilaksanakan pada hari Rabu sejak Pemilu 2014.
Dalam Pemilu 2014, pemilihan untuk anggota legislatif DPRD, DPR, dan DPD dilaksanakan di hari Rabu, 9 April 2014. Hari Rabu juga menjadi hari sejarah dalam Pemilihan Presiden 2014 di tanggal 9 Juli 2014.
Penentuan hari itu berlanjut dalam pemilihan umum tahun-tahun selanjutnya. Mengutip CNBC Indonesia, Pemilu 2019 jatuh di hari Rabu tanggal 17 April 2019. Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018 juga digelar di hari Rabu, 27 Juni 2018.
Sebenarnya ada apa dengan hari Rabu dalam Pemilu 2024 dan tahun-tahun sebelumnya? Daripada penasaran, ketahui jawabannya di bawah ini, Beauties!
Alasan Hari Rabu sebagai Hari Pemungutan Suara
Ilustrasi Suasana Pemilu /Foto: Foto: Pexels/Edmond Dantès
Penetapan hari Rabu sebagai hari "keramat" para calon rakyat pernah disinggung oleh Ketua KPU Ilham Saputra dalam sebuah laman situs Kominfo. Seperti yang telah disebut sebelumnya, bukan Pemilu 2024 saja yang jatuh di hari "spesial" itu.
"Jadi 14 Februari ini hari Rabu. Rabu menjadi hari penyelenggaraan pemilu dari tahun ke tahun, 14 Februari pernah juga diusulkan pada konsinyering pertama antara pemerintah dan DPR," ucap Ilham.
Dilansir dari situs Indonesia Baik oleh Kominfo, KPU sengaja menggelar pemilu di hari Rabu karena dianggap hari efektif untuk meningkatkan partisipan masyarakat. Singkatnya, agar masyarakat mau ke TPS dan menggunakan hak suaranya.
Jika pencoblosan dilakukan di hari Jumat atau Senin, bakal ada risiko libur panjang karena berdekatan dengan akhir pekan. Takutnya, masyarakat akan mengambil cuti panjang yang berdampak pada rendahnya angka partisipan.
Sama halnya dengan hari Selasa dan Kamis. Seumpama KPU menggelar pencoblosan di antara hari tersebut, akan ada istilah 'hari kejepit'. Warga Indonesia bisa saja mengajukan cuti panjang untuk berlibur, bukan untuk menggunakan hak suaranya.
Dengan alasan-alasan itulah mengapa KPU memilih hari Rabu sebagai hari pemilihan wakil rakyat.
Pilkada Serentak Tahun 2024 pun Akan Dilaksanakan di Hari Rabu
Ilustrasi Pemilu /Foto: Pexels/ Element5 Digital
Setelah pemilihan presiden dan anggota legislatif di bulan Februari ini, bakal ada Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada yang menanti. Melansir situs resmi Kominfo, Pilkada 2024 secara serentak akan digelar di hari Rabu, 27 November 2024.
"Pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota, dilaksanakan pada hari Rabu, 27 November 2024," kata Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Ketua Komisi II DPR RI.
Siap untuk menggunakan hak suaramu lagi, Beauties?
***
Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk, gabung ke komunitas pembaca Beautynesia, B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!