Belakangan ini, pembahasan masa jabatan Kepala Desa yang ditambah menjadi 9 tahun dalam satu periode menjadi perhatian serius bagi masyarakat. Pasalnya, mereka khawatir akan munculnya monopoli kekuasaan.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah akan segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
"Masyarakat juga punya narasi bahwa semakin panjang masa jabatan Kades, dikhawatirkan terjadinya monopoli kekuatan," ungkap Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar dalam program CNBC Indonesia Economic Update, Kamis (13/7/2023).
Monopoli kekuatan tersebut dianggap dapat mengganggu demokrasi dan mengurangi keterlibatan masyarakat. Abdul mengatakan, narasi yang muncul dari masyarakat juga harus diakomodir dalam pembahasan bersama DPR nantinya.