Ternyata Ini Besaran Gaji dan Tunjangan Kades-Sekdes

Tim Redaksi CNBC Indonesia | Beautynesia
Jumat, 05 Jan 2024 17:30 WIB
Ternyata Ini Besaran Gaji dan Tunjangan Kades-Sekdes
Ilustrasi kades-sekdes/Foto: Dok. Setda Kabupaten Dompu

Belakangan ini, pembahasan masa jabatan Kepala Desa yang ditambah menjadi 9 tahun dalam satu periode menjadi perhatian serius bagi masyarakat. Pasalnya, mereka khawatir akan munculnya monopoli kekuasaan. 

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah akan segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 

"Masyarakat juga punya narasi bahwa semakin panjang masa jabatan Kades, dikhawatirkan terjadinya monopoli kekuatan," ungkap Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar dalam program CNBC Indonesia Economic Update, Kamis (13/7/2023).

Monopoli kekuatan tersebut dianggap dapat mengganggu demokrasi dan mengurangi keterlibatan masyarakat. Abdul mengatakan, narasi yang muncul dari masyarakat juga harus diakomodir dalam pembahasan bersama DPR nantinya. 

Ini Besaran Gaji dan Tunjangan Kades-Sekdes

Ilustrasi PNS

Ilustrasi PNS/Foto: CNN Indonesia/Hesti Rika

Seperti yang kita tahu selama ini Beauties, jabatan menjadi Kepala Desa dan Sekretaris Desa menjadi salah satu yang diburu oleh banyak orang. Selain nama-nama lama, biasanya akan muncul juga nama baru yang turut mencalonkan diri. 

Jadi incaran banyak orang, memang berapa sih gaji dan tunjangan Kades dan Sekdes ini?

Nah, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, telah mengatur besaran gaji kades.

Pada pasal 81 Ayat (2)a peraturan itu, kepala desa paling sedikit menerima gaji Rp 2,4 juta atau 120% dari gaji pokok PNS Golongan II/A. Selain itu, penghasilan tetap yang diterima kepala desa serta perangkat desa ini berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja (APBD) Desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa.

Untuk lebih lengkap besaran gaji Sekdes, baca selengkapnya di sini. 

***

Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk, gabung ke komunitas pembaca Beautynesia, B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!

(ria/ria)
Komentar
0 Komentar TULIS KOMENTAR
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama memberikan komentar.

RELATED ARTICLE