Penilangan uji emisi sempat digerakkan sebagai langkah mengurangi polusi udara Jakarta. Disinyalir menjadi salah satu penyebab tingginya polusi, uji emisi dadakan itu dilakukan oleh Polda Metro Jaya untuk kendaraan bermotor usia lebih dari 3 tahun, mulai berlaku sejak 1 September. Bagi yang tidak lolos, pengendara akan dikenakan denda sebesar Rp 250 ribu untuk sepeda motor dan Rp 500 ribu untuk mobil.
Teranyar, keputusan tilang uji emisi tersebut dibatalkan oleh Polda Metro Jaya. Mereka pun hanya meminta pengendara mobil dan motor untuk melakukan servis di bengkel terpercaya guna menekan kadar emisi gas dari kendaraan. Hal tersebut disampaikan Kombes Nurcholis selaku Irwasda Polda Metro Jaya dan Kasatgas Pengendalian Polusi Udara kepada CNN Indonesia. Ia juga menyebutkan tilang uji emisi dinilai tidak efektif.
"Ternyata penilangan tidak efektif, maka setelah ada satgas yang tidak lulus uji diimbau untuk diservis, dan kami berusaha komunikasi dengan dealer untuk membantu servis," katanya.
Berdasarkan DetikNews, Nurcholis juga menjelaskan bagaimana sentimen negatif lebih banyak timbul ketimbang positif dari tilang uji emisi tersebut. "Ternyata memang banyak negatifnya, jadi kita evaluasi maka kita lebih kepada persuasif edukatif".
Uji Emisi Semata Tidak Cukup Kurangi Polusi
Meski dapat menimbulkan efek jera, upaya mengatasi polusi udara dengan cara tilang uji emisi masih belum terlihat hasilnya dalam peningkatan kualitas udara. Pengamat transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan dalam wawancaranya bersama CNBC Indonesia bahwa "Sumber polutan bukan hanya dari emisi gas saja. Dari industri, dari pembakaran limbah, termasuk juga dari PLTU batu bara dan sebagainya". Ia juga menyarankan tetap dilakukan pemeriksaan dan sanksi, termasuk untuk sumber-sumber polutan lain.
Kualitas udara Jakarta masih terpaut status "Tidak Sehat" terutama di jam-jam sibuk, Beauties. Namun tak hanya itu, ternyata efektivitas tilang uji emisi juga tidak terlihat dari segi kelancaran lalu lintas.