Uji Emisi Dibatalkan, Cari Tahu Alasan dan Rencana Tilang Barunya
Penilangan uji emisi sempat digerakkan sebagai langkah mengurangi polusi udara Jakarta. Disinyalir menjadi salah satu penyebab tingginya polusi, uji emisi dadakan itu dilakukan oleh Polda Metro Jaya untuk kendaraan bermotor usia lebih dari 3 tahun, mulai berlaku sejak 1 September. Bagi yang tidak lolos, pengendara akan dikenakan denda sebesar Rp 250 ribu untuk sepeda motor dan Rp 500 ribu untuk mobil.
Teranyar, keputusan tilang uji emisi tersebut dibatalkan oleh Polda Metro Jaya. Mereka pun hanya meminta pengendara mobil dan motor untuk melakukan servis di bengkel terpercaya guna menekan kadar emisi gas dari kendaraan. Hal tersebut disampaikan Kombes Nurcholis selaku Irwasda Polda Metro Jaya dan Kasatgas Pengendalian Polusi Udara kepada CNN Indonesia. Ia juga menyebutkan tilang uji emisi dinilai tidak efektif.
Sejumlah kendaraan dilakukan uji emisi./ Foto: Pradita Utama |
"Ternyata penilangan tidak efektif, maka setelah ada satgas yang tidak lulus uji diimbau untuk diservis, dan kami berusaha komunikasi dengan dealer untuk membantu servis," katanya.
Berdasarkan DetikNews, Nurcholis juga menjelaskan bagaimana sentimen negatif lebih banyak timbul ketimbang positif dari tilang uji emisi tersebut. "Ternyata memang banyak negatifnya, jadi kita evaluasi maka kita lebih kepada persuasif edukatif".
Uji Emisi Semata Tidak Cukup Kurangi Polusi
Kabut polusi udara, Jakarta./ Foto: Agung Pambudhy |
Meski dapat menimbulkan efek jera, upaya mengatasi polusi udara dengan cara tilang uji emisi masih belum terlihat hasilnya dalam peningkatan kualitas udara. Pengamat transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan dalam wawancaranya bersama CNBC Indonesia bahwa "Sumber polutan bukan hanya dari emisi gas saja. Dari industri, dari pembakaran limbah, termasuk juga dari PLTU batu bara dan sebagainya". Ia juga menyarankan tetap dilakukan pemeriksaan dan sanksi, termasuk untuk sumber-sumber polutan lain.
Kualitas udara Jakarta masih terpaut status "Tidak Sehat" terutama di jam-jam sibuk, Beauties. Namun tak hanya itu, ternyata efektivitas tilang uji emisi juga tidak terlihat dari segi kelancaran lalu lintas.
Bikin Macet
Kemacetan/ Foto: Ari Saputra
Tilang uji emisi tidak efektif juga diakui oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Mekanisme razia uji emisi justru menimbulkan kemacetan lalu lintas, terlebih di sekitar lokasi dilakukannya razia.
Berikut disampaikan Syafrin Liputo, Kepala Dishub DKI. “Pada saat dilakukan tilang, kita harus melakukan operasi. Jadi kendaraannya datang, otomatis dengan pola itu akan menghambat traffic”. Pos-pos uji emisi juga menimbulkan simpul kemacetan baru. Ia pun berpendapat dibutuhkan alternatif untuk melakukannya.
Rencana Tilang ETLE
ETLE/ Foto: Ari Saputra
Usai dibatalkan, alternatif yang diusulkan oleh Dishub DKI adalah memanfaatkan teknologi yang ada dengan menggunakan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) atau tilang elektronik. Melansir DetikNews, Dishub akan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk mendiskusikan usulan ini.
Syafrin menjelaskan lebih lanjut, “Misalnya satu kendaraan tidak melakukan uji, melintas di satu titik otomatis dia akan ter-detect belum uji emisi sehingga bisa diterbitkan tilang elektronik”.
Alternatif itu juga selaras dengan rencana perluasan kamera e-TLE 70 titik tahun ini serta pengembangan aplikasi uji emisi terintegrasi dengan Dishub DKI dan Dinas Lingkungan Hidup. Aplikasi e-uji emisi nantinya bisa menjadi database yang dihubungkan dengan sistem ETLE.
***
Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk, gabung ke komunitas pembaca Beautynesia, B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!
Sejumlah kendaraan dilakukan uji emisi./ Foto: Pradita Utama
Kabut polusi udara, Jakarta./ Foto: Agung Pambudhy