Satu hal yang membahagiakan setiap menyambut tahun baru adalah kabar kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP. Untuk di tahun 2025 ini, Pemerintah telah resmi menetapkan dan mengumumkan kenaikan UMP untuk semua provinsi di Indonesia.
Adapun penetapan besaran UMP 2025 ini telah diatur dalam Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2024 tentang Upah Minimum 2025. Berdasarkan peraturan tersebut, semua provinsi di Indonesia menaikkan UMP sebesar 6,5 persen dibandingkan tahun 2024. Dan, kenaikan UMP mulai berlaku sejak 1 Januari 2025.
(ria/ria)