UMP 2025: Ini Besaran di Semua Provinsi Indonesia dan Hukum Perusahaan yang Beri Gaji di Bawah UMP

Rini Apriliani | Beautynesia
Jumat, 03 Jan 2025 13:00 WIB
UMP 2025: Ini Besaran di Semua Provinsi Indonesia dan Hukum Perusahaan yang Beri Gaji di Bawah UMP
Daftar UMP 2025 di semua provinsi di Indonesia/Foto: Pixabay/Robert Lens

Satu hal yang membahagiakan setiap menyambut tahun baru adalah kabar kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP. Untuk di tahun 2025 ini, Pemerintah telah resmi menetapkan dan mengumumkan kenaikan UMP untuk semua provinsi di Indonesia. 

Adapun penetapan besaran UMP 2025 ini telah diatur dalam Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2024 tentang Upah Minimum 2025. Berdasarkan peraturan tersebut, semua provinsi di Indonesia menaikkan UMP sebesar 6,5 persen dibandingkan tahun 2024. Dan, kenaikan UMP mulai berlaku sejak 1 Januari 2025. 

Daftar UMP 2025 Semua Provinsi di Indonesia

Ilustrasi gaji naik

Ilustrasi gaji/Foto: Getty Images/Pakin Jarerndee

Melansir CNN Indonesia, berikut daftar lengkap UMP 2025, dari pulau Sumatera hingga Papua. Simak!

Pulau Sumatra

  • Aceh dari Rp3.460.672 naik menjadi Rp3.685.616
  • Sumatra Utara dari Rp2.809.915 naik menjadi Rp2.992.559
  • Sumatra Barat dari Rp2.811.449 naik menjadi Rp2.994.193
  • Riau dari Rp3.294.625 naik menjadi Rp3.508.776
  • Kepulauan Riau dari Rp3.402.492 naik menjadi Rp3.623.654
  • Kepulauan Bangka Belitung dari Rp3.640.000 naik menjadi Rp3.876.600
  • Sumatra Selatan dari Rp3.456.874 naik menjadi Rp3.681.570
  • Lampung dari Rp2.716.497 naik menjadi Rp2.893.070
  • Bengkulu dari Rp2.507.079 naik menjadi Rp2.670.039
  • Jambi dari Rp3.037.121 naik menjadi Rp3.234.535

Pulau Jawa

  • DKI Jakarta dari Rp5.067.381 naik menjadi Rp5.396.761
  • Jawa Barat dari Rp2.057.495 menjadi Rp2.191.232
  • Jawa Tengah dari Rp2.036.947 naik menjadi Rp2.169.349
  • Jawa Timur dari Rp2.165.244 naik menjadi Rp2.305.985
  • Banten dari Rp2.727.812 naik menjadi Rp2.905.119
  • Daerah Istimewa Yogyakarta dari Rp2.125.897 naik menjadi Rp2.264.080

Pulau Kalimantan

  • Kalimantan Utara dari Rp3.361.653 naik menjadi Rp3.580.160
  • Kalimantan Timur dari Rp3.360.858 naik menjadi Rp3.579.313
  • Kalimantan Selatan dari Rp3.282.812 naik menjadi Rp3.496.195
  • Kalimantan Tengah dari Rp 3.261.616 naik menjadi Rp3.473.621
  • Kalimantan Barat dari Rp2.702.616 naik menjadi Rp2.878.286

Pulau Sulawesi

  • Sulawesi Barat dari Rp2.914.958 naik menjadi Rp3.104.430
  • Sulawesi Tenggara dari Rp2.885.964 naik menjadi Rp3.073.551
  • Sulawesi Tengah dari Rp2.736.698 naik menjadi Rp2.915.000
  • Sulawesi Selatan dari Rp3.434.298 naik menjadi Rp3.657.527
  • Sulawesi Utara dari Rp3.545.000 naik menjadi Rp3.775.425
  • Gorontalo dari Rp3.025.100 naik menjadi Rp3.221.731

Pulau Bali, Nusa Tenggara, dan Maluku

  • Bali dari Rp2.813.672 naik menjadi Rp2.996.561
  • Nusa Tenggara Barat dari Rp2.444.067 naik menjadi Rp2.602.931
  • Nusa Tenggara Timur dari Rp2.186.826 naik menjadi Rp2.328.969
  • Maluku Utara dari Rp3.200.000 naik menjadi Rp3.408.000
  • Maluku dari Rp2.949.953 naik menjadi Rp3.141.700

Papua

  • Papua dari Rp4.024.270 naik menjadi Rp4.285.850
  • Papua Barat dari Rp3.393.000 naik menjadi Rp3.615.000
  • Papua Tengah dari Rp4.024.270 naik menjadi Rp4.285.848
  • Papua Pegunungan dari Rp4.024.270 naik menjadi Rp4.285.847
  • Papua Barat Daya dari Rp3.293.500 naik menjadi Rp3.614.000
  • Papua Selatan dari Rp4.024.270 naik menjadi Rp4.285.850

Bolehkah Perusahaan Berikan Gaji di Bawah UMP?

Ilustrasi wawancara kerja

Ilustrasi pekerja/Foto: Getty Images/iStockphoto/Tzido

Perlu diketahui, Upah Minimum Provinsi atau UMP berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di satu provinsi. UMP ditetapkan oleh gubernur di setiap tahunnya, berdasarkan beberapa faktor, seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kebutuhan hidup yang layak. 

UMP menjadi batas upah terendah yang harus dibayarkan oleh pengusaha ke pekerjanya. Dengan adanya UMP, dapat melindungi hak-hak pekerja agar mendapatkan upah untuk kehidupan yang layak di wilayah tersebut. 

Lantas, bolehkah jika perusahaan memberikan gaji di bawah UMP?

Melansir laman Hukum Online, perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum, baik upah minimum provinsi (UMP) atau upah minimum kabupaten/kota (UMK).

Hal ini telah diatur dalam Pasal 81 angka 25 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang memuat baru Pasal 88E ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 

Namun, apabila ada kesepakatan tertulis di awal mengenai pengupahan antara pengusaha dan pekerja lebih rendah atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesepatakan itu batal demi hukum dan pengupahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Sementara itu, jika Beauties bekerja untuk usaha mikro dan kecil, upah yang diberikan tersebut berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja tersebut. Pasalnya, UU Cipta Kerja mengecualikan ketentuan UMP untuk usaha mikro dan kecil. 

Jika tidak termasuk udaha mikro dan kecil, tapi tetap membayar upah pekerja di bawah UMP, maka akan kena sanksi pidana Pasal 81 angka 63 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 185 ayat (1) Ketenagakerjaan yang berbunyi:

Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 88A ayat (3), Pasal 88E ayat (2), Pasal 143, Pasal 156 ayat (1), atau Pasal 160 ayat (4) dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.

***

Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk gabung ke komunitas pembaca Beautynesia B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!

(ria/ria)
Komentar
0 Komentar TULIS KOMENTAR
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama memberikan komentar.

RELATED ARTICLE