Beauties, masih ingat dengan kasus eks Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja yang mencabuli anak di bawah umur? Kabar terbaru, Fajar dinyatakan terbukti melecehkan anak di bawah umur. Selain itu, dia juga terbukti berzina tanpa ikatan pernikahan.
Putusan tersebut diungkap dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar tertutup di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2025). Selain itu, Fajar juga dijatuhi hukuman pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) atas kesalahannya.
Sebelumnya, heboh berita Fajar melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur. Tak hanya itu, Fajar juga merekam aksinya saat melakukan kekerasan seksual dan mengirim video tersebut ke situs porno di Australia. Selain kasus asusila dan pornografi, Fajar juga terlibat kasus narkoba.
Berikut ini kabar terbaru dari kasus pencabulan eks Kapolres Ngada yang perlu kamu ketahui.