Update Kasus Pencabulan Eks Kapolres Ngada: Dinyatakan Bersalah dan Dipecat Tidak Hormat

Nadya Quamila | Beautynesia
Selasa, 18 Mar 2025 11:00 WIB
Dipecat Tidak Hormat
Sidang kode etik eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja/Foto: dok. Polri

Beauties, masih ingat dengan kasus eks Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja yang mencabuli anak di bawah umur? Kabar terbaru, Fajar dinyatakan terbukti melecehkan anak di bawah umur. Selain itu, dia juga terbukti berzina tanpa ikatan pernikahan.

Putusan tersebut diungkap dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar tertutup di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2025). Selain itu, Fajar juga dijatuhi hukuman pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) atas kesalahannya.

Sebelumnya, heboh berita Fajar melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur. Tak hanya itu, Fajar juga merekam aksinya saat melakukan kekerasan seksual dan mengirim video tersebut ke situs porno di Australia. Selain kasus asusila dan pornografi, Fajar juga terlibat kasus narkoba.

Berikut ini kabar terbaru dari kasus pencabulan eks Kapolres Ngada yang perlu kamu ketahui.

Kapolres Ngada Terbukti Lecehkan Anak di Bawah Umur hingga Berzina di Luar Pernikahan

Rilis kasus Kapolres Ngada (Azhar/detikcom)

Kapolres Ngada Terbukti Lecehkan Anak di Bawah Umur hingga Berzina di Luar Pernikahan/Foto: Azhar/detikcom

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja digelar tertutup di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/3). Berdasarkan hasil sidang, Fajar dinyatakan bersalah atas kasus asusila terhadap anak di bawah umur. Ia terbukti melecehkan anak di bawah umur. Selain itu, Fajar juga terbukti berzina tanpa ikatan pernikahan.

"Pelanggar pada saat menjabat sebagai Kapolres Ngada Polda NTT telah melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, persetubuhan anak di bawah umur, perzinahan tanpa ikatan pernikahan yang sah," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/3), dilansir dari detikNews.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa Fajar telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur sebanyak tiga orang, berusia enam, 13, dan 16 tahun. Sementara itu, korban dewasa berusia 20 tahun.

Fajar juga dengan sadar merekam hingga mengunggah video pelecehan seksual tersebut. Di sisi lain, dia juga terbukti mengonsumsi narkotik. Sebagai informaasi, sebelumnya Fajar telah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba dan asusila. Ia telah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

"Mengkonsumsi narkoba, serta merekam, menyimpan, mem-posting dan menyebarluaskan video pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur," jelas Trunoyudo.

Dipecat Tidak Hormat

Sidang kode etik eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja

Sidang kode etik eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja/Foto: dok. Polri

Atas kesalahannya, Fajar dijatuhi hukuman pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH). Namun, Fajar mengajukan banding atas sanksi administratif.

"Diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri. Dengan putusan tersebut, kami perlu sampaikan informasi bahwasanya atas putusan tersebut pelanggar menyatakan banding," ucap Truno.

Di persidangan tersebut, Polri menghadirkan istri Fajar. Istrinya dihadirkan sebagai saksi atas pelanggaran yang dilakukan suaminya, yakni pencabulan anak di bawah umur.

Kronologi

Ilustrasi korban kekerasan seksual

Ilustrasi/Foto: Ilustrasi dari Rajulur Rasyid

Sebelumnya, heboh kabar soal eks Kapolres Ngada melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur. Fajar merekam aksinya tersebut dan mengirim videonya ke situs porno Australia.

Hal ini kemudian terungkap ketika pemerintah Australia mendapat video dugaan pencabulan tersebut dari salah satu situs porno. Pemerintah Austrlia lalu melapor kepada pemerintah Indonesia melalui (Kementerian PPPA). Kemudian, Kementerian PPPA melanjutkan informasi tersebut ke kepolisian untuk ditindaklanjuti dan berkoordinasi dengan dinas setempat untuk membantu korban.

"Pertama itu ada berita dari Pemerintah Australia itu langsung disampaikan ke kementerian PPA. Dari Kementerian PPA itu menyampaikan ke Polda NTT," kata Plt Kadis P3A Kota Kupang, Imelda Manafe saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Senin (10/3).

Imelda menerangkan pemerintah Australia mendapat video dugaan pencabulan tersebut dari salah satu situs porno yang kemudian dilaporkan kepada pemerintah RI.

Berdasarkan hasil konseling, terungkap bahwa dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh AKBP Fajar sudah terjadi sejak pertengahan tahun 2024. Imelda mengungkapkan pada awal pendampingan, korban itu sempat mengalami trauma berat. Tapi, sambungnya, kondisi korban setelah 20 hari mendapat pendampingan sudah lebih membaik.

Selain kasus asusila, Fajar juga terjerat kasur narkoba. Berdasarkan hasil tes urine, AKBP Fajar positif mengonsumsi sabu-sabu.

***

Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk, gabung ke komunitas pembaca Beautynesia, B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!

(naq/naq)
Komentar
0 Komentar TULIS KOMENTAR
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama memberikan komentar.

RELATED ARTICLE