Update Kasus Ronald Tannur: 3 Hakim Ditangkap karena Tersangka Suap, Vonis Bebas Batal

Nadya Quamila | Beautynesia
Kamis, 24 Oct 2024 12:00 WIB
Update Kasus Ronald Tannur: 3 Hakim Ditangkap karena Tersangka Suap, Vonis Bebas Batal/Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikcom

Beauties, apakah kamu masih ingat kasus Gregorius Ronald Tannur (31), anak dari eks anggota DPR RI, yang dibebaskan dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan terhadap sang pacar, DSA (29)? Ia dibebaskan karena dinilai tidak terbukti melakukan penganiayaan terhadap sang kekasih. Sebelumnya, Ronald Tannur dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa.

Kabar terbaru, tiga Majelis Hakim PN Surabaya yang menjatuhi vonis bebas, yaitu Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul, kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Alasannya, ketiganya terbukti menerima gratifikasi atau suap dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat untuk memberikan vonis bebas.

Selain tiga hakim, pengacara Lisa Rahmat selaku tersangka pemberi suap juga telah ditangkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Berikut ini babak baru dari kasus Ronald Tannur dan ketiga hakim yang memberi vonis bebas ditetapkan sebagai tersangka.

(naq/naq)