Update Kasus Ronald Tannur: 3 Hakim Ditangkap karena Tersangka Suap, Vonis Bebas Batal

Nadya Quamila | Beautynesia
Kamis, 24 Oct 2024 12:00 WIB
Update Kasus Ronald Tannur: 3 Hakim Ditangkap karena Tersangka Suap, Vonis Bebas Batal
Update Kasus Ronald Tannur: 3 Hakim Ditangkap karena Tersangka Suap, Vonis Bebas Batal/Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikcom

Beauties, apakah kamu masih ingat kasus Gregorius Ronald Tannur (31), anak dari eks anggota DPR RI, yang dibebaskan dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan terhadap sang pacar, DSA (29)? Ia dibebaskan karena dinilai tidak terbukti melakukan penganiayaan terhadap sang kekasih. Sebelumnya, Ronald Tannur dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa.

Kabar terbaru, tiga Majelis Hakim PN Surabaya yang menjatuhi vonis bebas, yaitu Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul, kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Alasannya, ketiganya terbukti menerima gratifikasi atau suap dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat untuk memberikan vonis bebas.

Selain tiga hakim, pengacara Lisa Rahmat selaku tersangka pemberi suap juga telah ditangkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Berikut ini babak baru dari kasus Ronald Tannur dan ketiga hakim yang memberi vonis bebas ditetapkan sebagai tersangka.

3 Hakim Ditetapkan sebagai Tersangka

Hakim Erintuah Damanik saat bertemu awak media di PT Surabaya

Erintuah Damanik/Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim

Kejagung melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap ketiga hakim pemberi vonis bebas Ronald Tannur di kasus dugaan pembunuhan DSA. Ketiga ditangkap di sejumlah tempat di Surabaya, Rabu (23/10).

"Hari ini jaksa penyidik menetapkan tiga orang hakim atas nama ED, HH dan M setta pengacara LR sebagai tersangka karena telah ditemukan bukti korupsi berupa suap atau gratifikasi," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers, Rabu (23/10), dikutip dari CNN Indonesia.

Sebelumnya, vonis bebas yang diberikan kepada Ronald Tannur menjadi sorotan dan menuai kecaman dari banyak pihak. Di persidangan, Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menilai terdakwa Ronald Tannur masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

"Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah seperti yang didakwa," kata Erintuah Damanik di PN Surabaya, Rabu (24/7), dilansir dari CNN Indonesia.

Menurut hakim, Ronald tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.

Hakim menilai, kematian korban bukan karena luka dalam yang ia alami dari dugaan penganiayaan terdakwa. Melainkan disebabkan oleh minuman keras yang ia konsumsi.

"Kematian Dini bukan karena luka dalam pada hatinya. Tetapi, karena ada penyakit lain disebabkan minum-minuman beralkohol saat karaoke sehingga mengakibatkan meninggalnya Dini," kata hakim Erintuah.

Ronald dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan dibacakan serta mengembalikan hak-hak serta martabat Ronald.

Duit Rp20 M Disita

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar bersama Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar memberikan keterangan pers di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (23/10/2024) terkait penangkapan tiga Hakim PN Surabaya. Kejaksaan Agung menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memberikan vonis bebas ke Gregorius Ronald Tannur dalam kasus dugaan pembunuhan Dini Sera, beberapa waktu lalu. Selain itu, Kejagung juga menangkap seorang pengacara dalam perkara itu.

Kejagung Jelaskan Penangkapan 3 Hakim yang Memvonis Bebas Ronald Tannur/Foto: Ari Saputra/detikcom

Selain penangkapan, tim penyidik juga melakukan penggeledahan dan menyita uang Rp20 miliar. Duit puluhan miliar disita di kediaman para tersangka yang ada di Jakarta, Semarang, hingga Surabaya. Selain berbentuk mata uang rupiah, penyidik turut menyita uang bentuk pecahan dolar Amerika Serikat (USD) hingga dolar Singapura (SGD).

Jika diakumulasikan nilainya mencapai Rp 20 miliar dengan catatan konversi dilakukan menggunakan kurs saat ini.

"Selain penangkapan, tim penyidik juga melakukan penggeledahan ada di beberapa tempat di beberapa titik terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi penyuapan dan/atau gratifikasi sehubungan dengan perkara tindak pidana hukum yang telah diputus di Pengadilan Negeri Surabaya atas nama terdakwa Ronald Tannur," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah kepada wartawan, Rabu (23/10), dikutip dari detikNews.

Keempat Tersangka Ditahan di Rutan Salemba

Hakim Heru Hanindyo

Heru Hanindyo/Foto: Praditya Fauzi Rahman

Dilansir dari CNN Indonesia, kini hakim Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo selaku tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara tersangka Lisa Rahmat selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Keempat tersangka akan ditahan di Rutan Salemba.

Bagaimana Nasib Ronald Tannur?

Ronald Tannur

Ronald Tannur/Foto: Deny Prastyo Utomo/detikcom

Vonis bebas Ronald Tannur dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA). Dalam putusan kasasi ia kini dihukum dengan pidana lima tahun penjara.

Aksi penganiayaan Ronald kepada DSA terjadi pada Oktober 2023.  Aksi penganiayaan terjadi ketika Ronald dan DSA sedang makan di daerah G-Walk, Citraland, Surabaya. Keduanya telah menjalin hubungan sekitar 5 bulan.

Pada Selasa (3/10/2023) malam, Ronald dihubungi salah satu temannya yang mengundang mereka berdua untuk datang ke tempat hiburan karaoke Blackhole KTV di mal Lenmarc, Surabaya Barat.

Di sana, mereka berkaraoke sambil mengonsumsi minuman keras (miras) hingga dini hari. Sekitar pukul 00.10 WIB, Ronald dan DSA memutuskan untuk pulang.

Saat itu, ada salah satu petugas keamanan yang menyaksikan keduanya terlihat bertengkar dan cekcok. Saat pertengkaran terjadi, Ronald terlihat menendang DSA hingga perempuan itu jatuh dalam posisi duduk. Lalu, Ronald menganiaya korban.

Ronald yang memegang botol minuman keras memukulkan benda itu ke kepala korban sebanyak dua kali. 

"Saksi GR melakukan pemukulan kepala korban DSA sebanyak 2 kali dengan menggunakan botol minuman merek Tequila. Ini sesuai dengan CCTV dan hasil prarekonstruksi," ujar Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce, dilansir detikJatim, Jumat (6/10/2023).

Setelah melakukan tindakan kekerasan, keduanya diketahui masih cekcok bahkan saat naik lift. Saat mereka tiba di parkiran basement Mal Lenmarc, Ronald melakukan penganiayaan yang lebih bengis.

"Sesampai di parkiran basement Lenmarc masih terjadi pertengkaran atau cekcok, korban DSA keluar dari lift mendahului saksi GR dan sambil main handphone (hingga) di depan mobil Innova nopol B-1744-PW berwarna abu-abu metalik yang merupakan milih saksi GR," terangnya.

Kebersamaan Ronald Tannur dan Dini sebelum Dini tewas dianiaya RonaldKebersamaan Ronald Tannur dan Dini sebelum Dini tewas dianiaya Ronald/ Foto: Tangkapan layar

Sambil menunggu Ronald, korban diketahui duduk bersandar di pintu sebelah kiri mobil Innova tersebut. Kemudian Ronald masuk kabin sopir lewat pintu kanan mobil. Saat itu, begitu mobil berhasil distarter, Ronald melajukan mobil itu belok ke arah kanan.

Akibatnya, sebagian tubuh korban terlindas mobil tersebut, bahkan hingga terseret sejauh kurang lebih 5 meter. Setelah Ronald menghentikan mobilnya, ada sejumlah petugas keamanan datang ke lokasi dan Ronald pun turun dari mobil. Saat itulah Ronald memutuskan untuk menaikkan korban ke bagasi mobilnya.

Ronald kemudian membawa korban yang sudah lemah ke apartemen. Selanjutnya, pada pukul 01.15 WIB, Ronald memindahkan Dini dari bagasi mobilnya ke kursi roda. Saat itu, kondisi Dini yang habis terlindas dan terseret 5 meter di parkiran Lenmarc sudah dalam keadaan lemas.

"Dalam kondisi tersebut, saksi GR mencoba memberikan napas buatan sambil menekan-nekan dada korban, namun tidak ada respons. Selanjutnya, korban DSA dibawa ke rumah sakit National Hospital untuk dilakukan tindakan medis oleh pihak rumah sakit," ujar Pasma.

Setelah menjalani penanganan di RS National Hospital, korban dinyatakan meninggal pada pukul 02.32 WIB. Setelah itu sekitar pukul 05.00 WIB, Polsek Lakarsantri menerima laporan dugaan penganiayaan.

Korban dilaporkan mengalami memar di beberapa bagian tubuh hingga patah tulang. Tak hanya itu, di tubuh korban ditemukan luka lecet pada anggota gerak atas. Sedangkan pada pemeriksaan dalam, ditemukan resapan darah pada otot leher atau lapisan kulit bagian leher kanan dan kiri.

Setelah adanya kejadian itu tim penyelidik dari Satreskrim Polrestabes Surabaya segera melakukan proses autopsi terhadap jenazah korban. Selain itu pemeriksaan saksi dan penyesuaian dengan CCTV dilakukan hingga dilakukan proses prarekonstruksi.

Tanggapan Pihak Korban

Tim pengacara Dini Sera Afriyanti, Dimas Yemahura Al Farauq usai memenuhi panggilan di Komisi Yudisial, Jakarta, Kamis (8/8/2024).

Pengacara Dimas Yemahura Al Farauq/Foto: Rifkianto Nugroho

Pihak keluarga korban kasus pembunuhan, DSA, mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Tentu di sini kami mengucapkan puji syukur alhamdulillah sedalam-dalamnya, kami mengucapkan terima kasih setinggi-tingginya kepada Kejagung yang telah merespons dan juga mendengarkan harapan dari kami, keluarga korban dan pengacara korban," kata kuasa hukum keluarga Dini, Dimas Yemahura, Rabu (23/10), dikutip dari detikNews.

Dimas merespons terkait dugaan penerimaan suap yang diterima tiga hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Dia menilai dugaan suap itu pertanda vonis bebas Ronald Tannur tidak adil.

"Tentu kami berharap Kejagung tetap mengembangkan perkara ini dan menangkap semua pihak berperan dan terlibat di dalam kasus suap karena kita tahu akibat adanya putusan yang membebaskan George Ronald Tannur tersebut kita lihat bagaimana rusaknya hukum yang ada di Indonesia," sambungnya.

Dimas masih keberatan terkait vonis 5 tahun yang diberikan oleh Mahkamah Agung (MA) kepada Ronald Tannur. Pihak keluarga masih memikirkan upaya hukum yang akan dilakukan.

***

Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk, gabung ke komunitas pembaca Beautynesia, B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!

(naq/naq)
Komentar
0 Komentar TULIS KOMENTAR
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama memberikan komentar.

RELATED ARTICLE