Update #KawalPutusanMK: Pengesahan RUU Pilkada Batal-159 Demonstran Ditangkap

| Beautynesia
Jumat, 23 Aug 2024 09:30 WIB
Update #KawalPutusanMK: Pengesahan RUU Pilkada Batal-159 Demonstran Ditangkap/Foto: Ari Saputra/detikcom

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membatalkan pengesahan RUU Pilkada, Kamis (22/8). Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Ia memastikan pelaksanaan Pilkada 2024 akan mengikuti ketentuan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan kepala daerah.

"Kami tegaskan sekali lagi karena kami patuh dan taat dan tunduk aturan pada saat pendaftaran nanti karena RUU Pilkada belum jadi UU maka yang berlaku adalah hasil putusan MK judicial review yang diajukan Partai Buruh dan Gelora demikian," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8), dilansir dari CNN Indonesia.

Sebelumnya, kabar pembatalan pengesahan RUU Pilkada disampaikan Dasco melalui X (sebelumnya Twitter).

"Pengesahan revisi uu pilkada yg direncanakan hari ini tgl 22 AGT ..BATAL dilaksanakan, oleh karenanya pada saat pendaftaran pilkada pada tgl 27 agustus nanti yg akan berlaku adalah keputusan JR MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora," tulisnya di akun @bang_dasco, Kamis (22/8) sore.

"Batalnya pengesahan revisi uu pilkada pada saat awal rapat paripurna jam 10.00 wib ,dipagi hari," lanjutnya.

(naq/naq)