Update #KawalPutusanMK: Pengesahan RUU Pilkada Batal-159 Demonstran Ditangkap

| Beautynesia
Jumat, 23 Aug 2024 09:30 WIB
Komnas HAM Minta Polisi Lepaskan 159 Demonstran yang Ditangkap
Detik-detik Pintu Gerbang Belakang DPR Roboh/Foto: Rifkianto Nugroho/detikcom

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membatalkan pengesahan RUU Pilkada, Kamis (22/8). Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Ia memastikan pelaksanaan Pilkada 2024 akan mengikuti ketentuan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan kepala daerah.

"Kami tegaskan sekali lagi karena kami patuh dan taat dan tunduk aturan pada saat pendaftaran nanti karena RUU Pilkada belum jadi UU maka yang berlaku adalah hasil putusan MK judicial review yang diajukan Partai Buruh dan Gelora demikian," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8), dilansir dari CNN Indonesia.

Sebelumnya, kabar pembatalan pengesahan RUU Pilkada disampaikan Dasco melalui X (sebelumnya Twitter).

"Pengesahan revisi uu pilkada yg direncanakan hari ini tgl 22 AGT ..BATAL dilaksanakan, oleh karenanya pada saat pendaftaran pilkada pada tgl 27 agustus nanti yg akan berlaku adalah keputusan JR MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora," tulisnya di akun @bang_dasco, Kamis (22/8) sore.

"Batalnya pengesahan revisi uu pilkada pada saat awal rapat paripurna jam 10.00 wib ,dipagi hari," lanjutnya.

Alasan DPR Batalkan Pengesahan RUU Pilkada

Pimpinan DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan revisi UU Pilkada batal. Dia menyebut putusan yang berlaku adalah Putusan MK Nomor 60 dan Nomor 70.

Pimpinan DPR Dasco Pastikan Revisi UU Pilkada BatalFoto: Agung Pambudhy/detikcom

Dasco menjelaskan alasan DPR membatalkan pengesahan RUU Pilkada. Ia mengatakan bahwa RUU itu dibatalkan sejak pukul 10.00 WIB saat massa aksi di sekitar Gedung DPR RI belum ramai. Dasco membantah pembatalan pengesahan RUU Pilkada karena desakan demonstrasi.

"Kalau tadi Anda monitor bahwa batalnya pengesahan itu jam 10 jam. Jam 10 itu belum ada massa, masih sepi dan tidak ada komunikasi apapun, tapi karena kita ikuti tata tertib dan aturan yang berlaku tentang tata cara persidangan di DPR, sehingga setelah ditunda 30 menit dari 9.30 sampai 10.00, kemudian menurut tatib itu tidak dapat diteruskan, sehingga kita tak jadi dilaksanakan," kata Dasco dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (22/8) malam, dilansir dari CNN Indonesia.

Lebih lanjut, Dasco mengungkapkan karena tahapan pendaftaran pilkada dimulai pada 27 Agustus mendatang, sementara RUU Pilkada belum disahkan menjadi undang-undang pada tanggal tersebut, maka aturan yang berlaku adalah hasil putusan Mahkamah Konstitusi.

"Karena RUU Pilkada belum jadi undang-undang, maka yang berlaku adalah hasil putusan MK judicial review yang diajukan Partai Buruh dan Gelora," ujar Dasco.

Seperti diketahui, demonstrasi darurat menolak pengesahan Revisi UU Pilkada berlangsung pada Kamis (22/8) di Gedung DPR RI. Demonstrasi ini merupakan bagian dari gerakan 'peringatan darurat Indonesia' yang viral di media sosial bersama dengan tagar #KawalPutusanMK.

Sejumlah elemen masyarakat, mulai dari organisasi, pekerja, mahasiswa, hingga seniman Tanah Air ikut turun langsung ke jalan dan bergabung dengan aksi massa. Demo yang dilakukan pada Kamis (22/8) di Gedung DPR RI bertujuan untuk mendesak DPR agar tak melawan putusan MK terkait pencalonan kepala daerah dengan mengesahkan RUU Pilkada.

Netizen Tetap Gaungkan #KawalPutusanMK di Medsos

Sejumlah pengunjuk rasa melakukan aksi di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Suasana Aksi Tolak Revisi UU Pilkada di MK/Foto: Pradita Utama/detikcom

Meski DPR mengatakan membatalkan pengesahan RUU Pilkada, netizen tetap menggaungkan tagar #KawalPutusanMK di berbagai media sosial. Narasi "kawal terus, jangan lengah" membanjiri media sosial.

"Tetap kawal sampai 29 Agustus teman-teman, takut ada serangan fajar," tulis netizen di X.

"Bilangnya kan batal untuk hari ini, kalo sampe tanggal 27 belum ada pengesahan baru batal berati kan masih ada beberapa hari yang penuh tanda tanya??" tulis netizen di Instagram.

"TETEP KAWAL, inget omnibuslaw tiba-tiba sahnya malam!!!" tulis netizen lainnya.

Musisi Baskara Putra juga ikut berkomentar soal pembatalan pengesahan RUU Pilkada. Ia mengajak teman-teman musisi untuk menggunakan visual Peringatan Darurat saat manggung selama lima hari ke depan hingga 27 Agustus demi mengawal putusan MK.

"Ingin mengajak kawan-kawan musisi (dan siapapun yang manggung dan bisa melakukan) untuk menggunakan visual Peringatan Darurat saat tampil di panggung hingga 5 hari ke depan (setidaknya sampai 27 Agustus) untuk mengawal putusan MK dan agar tetap ada tekanan dari publik," tulis Baskara di akun X, Kamis (22/8) malam.

Komnas HAM Minta Polisi Lepaskan 159 Demonstran yang Ditangkap

Massa aksi yang menolak pengesahan revisi UU Pilkada juga beraksi di pintu masuk belakang atau Gerbang Pancasila. Mereka berhasil merobohkan pintu gerbang.

Detik-detik Pintu Gerbang Belakang DPR Roboh/Foto: Rifkianto Nugroho/detikcom

Demonstrasi darurat menolak pengesahan Revisi UU Pilkada berlangsung Kamis (22/8) di Gedung DPR RI, Jakarta, dan sejumlah daerah lainnya di Indonesia. Demonstrasi ini merupakan bagian dari gerakan 'peringatan darurat Indonesia' yang viral di media sosial bersama dengan tagar #KawalPutusanMK.

Sejumlah elemen masyarakat, mulai dari organisasi, pekerja, mahasiswa, hingga seniman Tanah Air ikut turun langsung ke jalan dan bergabung dengan aksi massa. Demo yang dilakukan pada Kamis (22/8) di Gedung DPR RI bertujuan untuk mendesak DPR agar tak melawan putusan MK terkait pencalonan kepala daerah dengan mengesahkan RUU Pilkada.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyesalkan adanya penangkapan terhadap 159 demonstran dalam aksi tolak RUU Pilkada di depan DPR, Jakarta, Kamis (22/8).

Komnas HAM meminta Polda Metro Jaya segera melepas para demonstran.

"Komnas HAM mendorong agar aparat penegak hukum segera membebaskan seluruh peserta unjuk rasa yang ditangkap dan ditahan dalam aksi unjuk rasa hari ini," kata Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah dalam keterangan tertulis, dilansir dari CNN Indonesia.

Apa yang Sedang Terjadi?

Mahasiswa dari berbagai universitas melakukan demonstrasi di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (16/8/2024). Demo itu sempat diwarnai aksi saling dorong mahasiswa dan polisi.

Aksi demo di DPR RI, Jakarta, Kamis (22/8)/Foto: Ari Saputra/detikcom

Perhatian masyarakat Indonesia kini tengah tertuju pada Revisi UU Pilkada 2024 yang disepakati oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Rabu (21/8). DPR menentang keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada 2024. Revisi UU Pilkada ini dilakukan tepat satu hari setelah mengubah syarat pencalonan pilkada melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024.

Dilansir dari CNN Indonesia, ada beberapa perubahan yang disahkan DPR dalam RUU Pilkada. Pertama, soal syarat ambang batas pencalonan pilkada dari jalur partai hanya berlaku untuk partai yang tidak punya kursi di DPRD. Partai yang punya kursi di DPRD tetap harus memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara pemilu sebelumnya.

Kedua, soal batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur di pasal 7. Baleg memilih mengadopsi putusan Mahkamah Agung (MA) dibandingkan MK. Dengan demikian, batas usia calon gubernur ditentukan saat pelantikan calon terpilih.

Hanya butuh waktu kurang lebih tujuh jam bagi Baleg DPR untuk menyepakati RUU Pilkada. Rakyat menganggap aksi 'sat-set' DPR ini sebagai bentuk pelanggaran terhadap konstitusi dan demokrasi Indonesia.

Sejak putusan MK vs RUU Pilkada DPR hingga hari ini, tagar #KawalPutusanMK masih menjadi trending topic di media sosial. Netizen menyuarakan pendapat, mengkritisi langkah DPR. 

Selain tagar, media sosial juga dibanjiri dengan sebuah gambar garuda berlatar warna biru bertuliskan "Peringatan Darurat". Dilansir dari CNN Indonesia, poster 'Peringatan Darurat' sebenarnya merupakan potongan video yang diunggah akun YouTube EAS Indonesia Concept. EAS Indonesia Concept merupakan sebuah akun YouTube yang membuat video dengan konsep The Emergency Alert System (EAS) versi Indonesia.

EAS merupakan sistem peringatan kedaruratan nasional Amerika yang didesain untuk menyebarkan pesan darurat di tengah siaran televisi dan radio. Dalam unggahan-unggahannya, akun EAS Indonesia Concept menggunakan metode EAS untuk membuat video horor fiktif yang dikenal sebagai analog horror.

Usai rapat Baleg DPR, netizen ramai mengunggah gambar tersebut sebagai bentuk amarah dan perlawanan terhadap DPR. Sama halnya seperti tagar #KawalPutusanMK, gambar tersebut merujuk pada ajakan untuk sama-sama mengawal jalannya Pilkada 2024. Gambar tersebut juga dianggap netizen dapat mewakili kekecewaan mereka terkait sistem pemerintahan Indonesia saat ini.

***

Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk gabung ke komunitas pembaca Beautynesia, B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!

(naq/naq)
Komentar
0 Komentar TULIS KOMENTAR
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama memberikan komentar.

RELATED ARTICLE