Kasus kabur karantina yang dilakukan Rachel Vennya masih belum usai. Selebgram yang satu ini harus kembali melakukan pemeriksaan lanjutan terkait kronologis aksi kaburnya tersebut, bersama kedua rekannya, Salim Nauderer sang kekasih dan Maulida managernya.
Usai melakukan perjalanan ke New York, ia tidak melakukan kewajibannya untuk karantina dan justru tak lama kembali melanjutkan perjalanannya ke Bali. Karena hal inilah, ia dituntut dan kemudian diperiksa oleh Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, ia telah melakukan pemeriksaan pertama selama hampir sembilan jam, pada Kamis (21/10). Melanjutkan hal ini, Senin (1/11) kemarin ia harus kembali melakukan pemeriksaan lanjutan selama enam jam.
Dalam pemeriksaan kemarin, Rachel Vennya dicecar 38 pertanyaan oleh penyidik. Dimana pertanyaan tersebut seputar kronologis dan lain sebagainya.
Hingga saat ini, status Rachel Vennya masih sebagai saksi. Polda Metro Jaya belum menentukan status lanjutan dari Rachel karena pemeriksaan masih belum usai.
Nantinya, setelah pemeriksaan yang dilakukan kemarin selesai, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus akan melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka di kasus kabur karantina yang dilakukan oleh ibu dari Xabiru dan Chava tersebut.
"Secepatnya nanti selesai, baru nanti akan kita cek kembali untuk gelar perkara apakah sudah bisa naik ke tingkat untuk menentukan yang bersangkutan sebagai tersangka, nanti kita tunggu dari hasil pemeriksaan hari ini," ujar Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, seperti yang dikutip dari detikcom, Selasa (2/11).
Walau masih berstatus sebagai saksi, Kuasa Hukum Rachel Vennya yaitu Indra Rahardja mengungkapkan jika kliennya ini akan taat pada proses hukum yang kini tengah berjalan.
"Intinya Rachel ini siap untuk mengikuti proses hukum. Dia akan taat dan patuh terhadap proses yang berjalan," katanya.
Memang seperti yang telah diungkapkan pada pemeriksaan pertama, selebgram yang satu ini sempat menyampaikannya permintaan maafnya atas aksi kabur karantina yang dilakukannya tersebut. Lalu, ia pun berjanji untuk menjalani proses hukum yang berlaku.
"Dan kami juga sekarang akan menjalani proses hukum yang berlaku," ujar Rachel Vennya di Polda Metro Jaya, Kamis (21/10).
_______________
Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk, gabung ke komunitas pembaca Beautynesia, B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!