Vanessa Khong, pacar Indra Kenz kini ditetapkan sebagai tersangka kasus Binomo.
Perempuan yang aktif sebagai selebgram ini sebelumnya ogah dikait-kaitkan dengan kasus Binomo yang menyangkut sang kekasih. Namun kini namanya telah ditambahkan menjadi deretan tersangka kasus Binomo.
Melansir dari detikHot, Penyidik mengatakan sudah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus Binomo. Setelah Indra Kenz yang pertama kali dijadikan tersangka dan ditahan, kini ada enam nama lainnya yang jadi tersangka.
Berikut keterangan yang disampaikan Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hemawan Februanto.
Penyidik telah menetapkan 7 (tujuh) orang tersangka sebagai berikut:
1. Telah dilakukan penahanan terhadap tersangka 4 (empat) orang tersangka atas nama tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Fakar Suhartama Pratama alias Fakarich.
2. Terhadap 3 orang tersangka Nathania Kesuma alias NK (adik dari Indra Kenz), tersangka Vanessa Khong alias VK (pacar Indra Kenz), dan Rudiyanto Pei alias RP (ayah dari Vanessa Khong).
Bareskrim Polri mengatakan akan melakukan pemeriksaan pada ketiga tersangka, yakni Nathania Kesuma, Vanessa Khong, dan Rudianto Pei pada Kamis, 14 April 2022 mendatang. Hal ini terkait dengan transaksi dan aliran dana dari Indra Kenz.
"Akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada hari Kamis tanggal 14 April 2022 terkait dengan transaksi dan aliran dan terhadap tersangka," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, Minggu (10/4).
Ketiga nama tersebut diduga kuat membantu untuk menempatkan atau menyamarkan, atau menyembunyikan dana dari hasil kejahatan Indra Kenz.
"Dimana terhadap 3 (tiga) orang tersangka tersebut terdapat aliran dana dari tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz dan membantu untuk menempatkan atau menyamarkan dana atau menyembunyikan dana hasil dari kejahatan yang dilakukan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz," lanjutnya.
Sebagai informasi, Vanessa Khong, Rudiyanto Pei (ayah Vanessa Khong), dan Nathania Kesuma (adik Indra Kenz) dijerat pasal 5 atau pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 55 ayah 1e KUHP.
_______________
Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk, gabung ke komunitas pembaca Beautynesia, B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!