Viral Aturan PNS Pria Boleh Berpoligami, PNS Perempuan Dilarang Jadi Istri Kedua, Ketiga, atau Keempat

Nadya Quamila | Beautynesia
Jumat, 02 Jun 2023 19:30 WIB
Viral Aturan PNS Pria Boleh Berpoligami, PNS Perempuan Dilarang Jadi Istri Kedua, Ketiga, atau Keempat/Foto: Getty Images/Yamtono_Sardi

Warganet dibuat heboh dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengatur PNS pria diperbolehkan untuk berpoligami, namun PNS perempuan dilarang jadi istri kedua, ketiga, atau keempat.

Aturan ini tertuang dalam Pasal 2 Ayat 1. Berdasarkan penuturan Analis Hukum ahli Madya Badan Kepegawaian Negara (BKN) Yuyud Yuchi Susanta, PNS yang telah melangsungkan pernikahan pertama wajib menginformasikan secara tertulis kepada pejabat melalui saluran hierarki dalam waktu selambat-lambatnya satu tahun setelah perkawinan itu dilangsungkan.

PNS pria yang akan poligami atau memiliki istri lebih dari satu wajib memperoleh izin dari Pejabat dan memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan. 

Dilansir dari CNN Indonesia, Yuyud menjelaskan syarat yang harus dipenuhi oleh PNS pria berpoligami terdiri dari syarat alternatif dan syarat kumulatif.

Ilustrasi/Foto: Pexels.com/ Melike Benli

Syarat alternatif yakni istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri dan istri mendapat cacat badan atau penyakit lain yang tidak dapat disembuhkan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Lalu, istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah menikah sekurang-kurangnya sepuluh tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Sementara syarat kumulatif yakni ada persetujuan tertulis dari istri sah PNS yang bersangkutan dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai, PNS pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup, dan ada jaminan tertulis dari PNS pria yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya.

(naq/naq)