Viral Aturan PNS Pria Boleh Berpoligami, PNS Perempuan Dilarang Jadi Istri Kedua, Ketiga, atau Keempat
Warganet dibuat heboh dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengatur PNS pria diperbolehkan untuk berpoligami, namun PNS perempuan dilarang jadi istri kedua, ketiga, atau keempat.
Aturan ini tertuang dalam Pasal 2 Ayat 1. Berdasarkan penuturan Analis Hukum ahli Madya Badan Kepegawaian Negara (BKN) Yuyud Yuchi Susanta, PNS yang telah melangsungkan pernikahan pertama wajib menginformasikan secara tertulis kepada pejabat melalui saluran hierarki dalam waktu selambat-lambatnya satu tahun setelah perkawinan itu dilangsungkan.
PNS pria yang akan poligami atau memiliki istri lebih dari satu wajib memperoleh izin dari Pejabat dan memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan.Â
Dilansir dari CNN Indonesia, Yuyud menjelaskan syarat yang harus dipenuhi oleh PNS pria berpoligami terdiri dari syarat alternatif dan syarat kumulatif.
Ilustrasi/Foto: Pexels.com/ Melike Benli |
Syarat alternatif yakni istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri dan istri mendapat cacat badan atau penyakit lain yang tidak dapat disembuhkan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Lalu, istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah menikah sekurang-kurangnya sepuluh tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Sementara syarat kumulatif yakni ada persetujuan tertulis dari istri sah PNS yang bersangkutan dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai, PNS pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup, dan ada jaminan tertulis dari PNS pria yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya.
PNS Perempuan Dilarang Jadi Istri Kedua, Ketiga, atau Keempat
Viral Aturan PNS Pria Boleh Berpoligami, PNS Perempuan Dilarang Jadi Istri Kedua, Ketiga, atau Keempat/Foto: Freepik/ freepic.diller
PNS Perempuan Dilarang Jadi Istri Kedua, Ketiga, atau Keempat
Jika PNS pria disebut dibolehkan berpoligami, berbeda dengan PNS perempuan, di mana mereka tidak diperbolehkan menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat.
Dilansir dari detikFinance, pada pasal 4 huruf 2, larangan itu berlaku bagi PNSÂ perempuan yang akan menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat dari suami yang berstatus PNS juga. Kemudian di pasal berikutnya, PNSÂ perempuan boleh menjadi istri kedua, ketiga atau keempat jika calon suaminya bukan PNS.
"Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan menjadi istri kedua/ketiga/keempat dari bukan PNS, wajib memperbolehkan izin terlebih dahulu dari pejabat," bunyi pasal 4 ayat 3.
Adapun syaratnya jika perempuan ingin menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat, pertama yaitu wajib mendapatkan izin dari atasan. Izin yang disampaikan kepada atasan harus berupa surat tertulis dan dilengkapi alasan mengapa menjadi istri kedua, ketiga atau keempat.
"Permintaan izin sebagaimana dimaksud ayat 1 dan ayat 3 secara tertulis," lanjut pasal 4 ayat 4.
Ilustrasi/Foto: Pexels.com/Ludwig Kwan |
Pada pasal 11 ayat 1 ada sejumlah syarat juga yang harus dipenuhi untuk menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat seorang suami bukan PNS.
"Ada persetujuan tertulis dari istri bakal suami," tulis pasal 11ayat 1 huruf a.
"Bakal suami mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai lebih dari seorang istri dan anak-anaknya yang dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan," lanjut pasal 11, ayat 1 huruf b.
Selain itu, Yuyud juga menyampaikan bahwa PNS yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari Pejabat. Hal ini berlaku bagi PNS yang melakukan perceraian, baik sebagai Penggugat maupun Tergugat.
Hal itu diatur dalam Pasal 3 ayat (1) di Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.
Bagaimana menurutmu, Beauties?
***
Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk gabung ke komunitas pembaca Beautynesia, B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!
Ilustrasi/Foto: Pexels.com/ Melike Benli
Ilustrasi/Foto: Pexels.com/Ludwig Kwan