Honor menjadi petugas tempat pemungutan suara (TPS) saat pemilu sudah lama menjadi perdebatan. Pasalnya pada Pemilu 2019, menjadi petugas di TPS diberi gaji tidak sebanding dengan pekerjaan yang menghabiskan banyak energi bahkan memakan korban jiwa. Hal ini dikarenakan dari proses persiapan hingga penghitungan suara baik DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, DPD, DPR di TPS membutuhkan waktu lama.
Terbaru, dilaporkan bahwa ada kenaikan gaji Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Beauties. Diungkap lewat situs KPU, kenaikan gaji untuk Pemilu 2024 sebesar Rp 500 ribu-600 ribu dibandingkan Pemilu 2019.
Detail Gaji KPPS
Dengan kenaikan sebesar Rp 500 ribu sampai Rp 600 ribu tersebut, lantas berapa sih yang diperoleh petugas KPPS? Berikut detailnya sebagaimana dikutip dari DetikJatim.
Gaji Ketua KPPS: Pemilu 2019 Rp 550 ribu, tahun 2024 menjadi Rp 1,2 juta.
Gaji anggota KPPS: Pemilu 2019 sebesar Rp 500 ribu, tahun 2024 bertambah menjadi Rp 1,1 juta.
Jadi dengan kenaikan gaji tersebut, apakah sudah sebanding dengan tugas yang dijalankan KPPS?