Viral KPPS Pemilu 2024 Naik Gaji, Cari Tahu Tugas dan Rincian Gajinya Yuk!

Dimitrie Hardjo | Beautynesia
Selasa, 30 Jan 2024 11:00 WIB
KPPS yang Viral di Media Sosial
Ilustrasi/Foto: Freepik.com/opatsuvi

Honor menjadi petugas tempat pemungutan suara (TPS) saat pemilu sudah lama menjadi perdebatan. Pasalnya pada Pemilu 2019, menjadi petugas di TPS diberi gaji tidak sebanding dengan pekerjaan yang menghabiskan banyak energi bahkan memakan korban jiwa. Hal ini dikarenakan dari proses persiapan hingga penghitungan suara baik DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, DPD, DPR di TPS membutuhkan waktu lama.

Terbaru, dilaporkan bahwa ada kenaikan gaji Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Beauties. Diungkap lewat situs KPU, kenaikan gaji untuk Pemilu 2024 sebesar Rp 500 ribu-600 ribu dibandingkan Pemilu 2019.

Detail Gaji KPPS

Ilustrasi PemiluIlustrasi Pemilu/ Foto: Fuad Hasim/detikcom

Dengan kenaikan sebesar Rp 500 ribu sampai Rp 600 ribu tersebut, lantas berapa sih yang diperoleh petugas KPPS? Berikut detailnya sebagaimana dikutip dari DetikJatim.

Gaji Ketua KPPS: Pemilu 2019 Rp 550 ribu, tahun 2024 menjadi Rp 1,2 juta.

Gaji anggota KPPS: Pemilu 2019 sebesar Rp 500 ribu, tahun 2024 bertambah menjadi Rp 1,1 juta.

Jadi dengan kenaikan gaji tersebut, apakah sudah sebanding dengan tugas yang dijalankan KPPS?

Tugas KPPS

Ilustrasi Pemungutan Suara

Ilustrasi pemilu/ Foto: Pradita Utama/detikcom

Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota mengatur pembentukkan KPPS.

KPPS Pemilu 2024 dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada 11 Desember 2023. Anggotanya terdiri dari 7 orang di mana salah satunya ditunjuk sebagai ketua. Masa kerjanya untuk Pemilu 2024 tengah ditentukan mulai 25 Januari hingga 25 Februari. 

Tugas KPPS tertuang pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 8 Tahun 2022.

Mulai dari mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS, melakukan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS, membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan perhitungan suara, menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih untuk menggunakan hak pilihnya di TPS, dan melaksanakan tugas-tugas lain sesuai ketentuan perundang-undangan. 

KPPS yang Viral di Media Sosial

Cara mengenali orang narsistik dari media sosial mereka

Ilustrasi/Foto: Freepik.com/opatsuvi

Seiring beredarnya kabar terkait KPPS, netizen ramai membicarakan profesi ini. Tak sedikit dari mereka yang melontarkan guyonan di media sosial oleh karena gaji yang diterima, mulai dari nyicil mobil sejak dilantik jadi KPPS hingga jadi menantu idaman. Beberapa lainnya juga menyamakan pekerjaan ini dengan ASN dan jokes netizen lainnya ikut beredar.

***

Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk gabung ke komunitas pembaca Beautynesia B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!

(dmh/dmh)
Komentar
0 Komentar TULIS KOMENTAR
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama memberikan komentar.