Bisa jadi kamu sudah tak asing dengan bantuan subsidi dari pemerintah, berupa upah Rp1 juta.
Nah, dengan diputuskannya perpanjangan PPKM Darurat hingga 25 Juli nanti, pemerintah pun telah menyiapkan bantuan ini, Beauties.
Mengutip dari detikFinance, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil, sebagai respons atas penurunan aktivitas masyarakat yang berdampak pada daya beli pekerja maupun buruh.
"Kami mengusulkan untuk memberikan subsidi upah kepada pekerja yang terdampak. Nanti subsidi upah ini payung hukumnya akan kami buat dalam peraturan menteri ketenagakerjaan. Kami usulkan bantuan pemerintah ini merupakan program stimulus yang kami koordinasikan dengan Komite PEN, Kemenkeu dan BPJS Ketenagakerjaan," tuturnya dalam keterangan pers tentang perpanjangan PPKM Darurat, Rabu (21/7).
Lantas apa saja syarat-syaratnya?