Warga DKI Jakarta Terlilit Utang Rp10,35 Triliun, Ternyata Ini Alasan Makin Banyak Orang Gemar Berutang ke Pinjol!

Nadya Quamila | Beautynesia
Rabu, 05 Jul 2023 20:00 WIB
Warga DKI Jakarta Terlilit Utang Rp130,5 Triliun, Ternyata Ini Alasan Makin Banyak Orang Gemar Berutang ke Pinjol!/Foto: Freepik

Heboh kabar soal warga DKI Jakarta terlilit utang pinjol alias pinjaman online hingga Rp10,35 triliun. Dilaporkan jumlah rekening aktif penerima pinjaman mengalami kenaikandari tahun sebelumnya, yaitu mencapai 17,31 juta akun. Lantas, mengapa semakin banyak orang gemar berutang ke pinjol?

Pinjol kian menjadi alternatif bagi sebagian orang ketika sedang membutuhkan uang. Pinjol menjadi populer karena prosesnya yang tidak berbelit-belit dan tergolong cepat. Namun di balik kemudahannya, pinjol sering kali membawa 'petaka' bagi pengguna dan orang sekitarnya.

Alasan Makin Banyak Orang Berutang ke Pinjol

Alasan makin banyak orang gemar berutang ke pinjol/Foto: Freepik/benzoix

Menurut Deputi Komisioner Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK, Sarjito, salah satu alasan utama masyarakat banyak memilih layanan pinjol karena mereka belum dapat mengakses layanan keuangan dari perbankan.

Sebab seperti diketahui, masyarakat perlu memenuhi berbagai syarat dan ketentuan untuk dapat melakukan pinjaman dari bank.

"Ini kan sebenarnya alternatif untuk orang-orang yang bankable, bahasa kerennya gitu, yang tidak mudah untuk akses, untuk melakukan pembiayaan lewat bank," kata Sarjito kepada detikcom, Selasa (27/6).

Berbeda halnya dengan layanan pinjol, di mana masyarakat dapat melakukan pinjaman dengan syarat dan ketentuan yang lebih mudah. Biasanya cuma diperlukan foto diri beserta KTP dan sejumlah dokumen lainnya untuk bisa melakukan pinjaman secara online.

"Karena mudahnya itu, meskipun bunganya lebih tinggi, orang kan ada kebutuhan baik untuk kebutuhan produktif maupun konsumtif. Jadi masyarakat punya alternatif sekarang, tidak hanya ke bank yang mungkin masih 'mampet' ya kemudian dia bisa melakukan alternatif pembiayaan lewat peer to peer lending yang berizin dari OJK," tegasnya.

(naq/naq)