Warga Jakarta diharuskan mencetak ulang Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) mulai tahun depan. Hal ini dikarenakan status Jakarta yang berubah dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Pergantian nama DKI menjadi DKJ karena status Jakarta sebagai ibu kota akan dicabut. Sebagaimana diketahui, ibu kota Indonesia akan dipindahkan ke Kalimantan Timur. Karena Jakarta tak lagi menyandang status Daerah Khusus Ibu Kota dan berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta, maka warga diminta untuk mengganti e-KTP pada 2024.
"Tahun 2024 Jakarta tidak lagi menyandang status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI), melainkan Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Sehingga seluruh pemilik e-KTP harus melakukan pencetakan ulang," kata Kepala Disdukcapil Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin dalam keterangannya, Senin (18/9), dilansir dari CNN Indonesia.
Sementara itu menurut Sekda DKI Jakarta Joko Agus Setyon, akan ada perubahan dalam e-KTP warga Jakarta setelah ibu kota pindah ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur. Menurutnya, hal itu menjadi penyebab warga harus mencetak ulang e-KTP.
"Iya itu (KTP) kan pasti berubah, kan Daerah Khusus Ibu Kota jadi darerah Khusus Jakarta, tentunya harus ada penyesuaian di semua identitas," ujarnya, dilansir dari detikNews.