Apa jadinya jika perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara halus? Ini disebut sebagai fenomena “quiet cutting” yaitu modus perusahaan yang memosisikan ulang karyawan secara sepihak dengan harapan mereka akan mengundurkan diri dengan sendirinya. Ini dilakukan karena perusahaan ingin menghemat biaya pesangon maupun operasional.
Istilah quiet cutting sendiri baru muncul sekitar tahun 2023, sebagai respon dari tren “quiet quitting” yang dilakukan karyawan untuk diam-diam pergi dari tanggung jawab pekerjaannya.
Namun, praktik ini sebenarnya telah lama berlangsung dan menjadi salah satu cara PHK yang tidak adil bagi karyawan. Ini bisa dilakukan dengan memindahkan posisi, mengurangi deskripsi pekerjaan, atau bahkan menurunkan jabatan.
Melansir dari HaiBunda, metode ini telah lama berlangsung di berbagai perusahaan dalam rangka reorganisasi dan pengurangan karyawan, tetapi dengan cara yang menimbulkan ketidaknyamanan bagi mereka.