21 Penyakit Terbaru Ini Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Tim Redaksi CNBC Indonesia | Beautynesia
Jumat, 26 Jan 2024 15:00 WIB
Foto: Getty Images/iStockphoto/Niphon Khiawprommas

Peranan BPJS Kesehatan sangat penting bagi masyarakat untuk meringankan biaya kesehatan. Saat berobat ke fasilitas kesehatan (faskes) untuk mendapat layanan, mendapatkan alat kesehatan seperti kacamata dan alat bantu dengar, hingga untuk rawat jalan dan inap bisa menggunakan BPJS.

Namun sebagaimana asuransi pada umumnya, terdapat ketentuan yang perlu diketahui peserta BPJS. Tidak semua penyakit bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Daftar penyakit yang bisa ditanggung diatur dalam Peraturan Presiden No. 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Tertulis setidaknya ada 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

(dmh/dmh)