Daftar 31 Obat Herbal dan Suplemen Kesehatan Ilegal Temuan BPOM RI

Rini Apriliani | Beautynesia
Senin, 14 Sep 2026 13:32 WIB
Obat Herbal dan Suplemen Kesehatan Berbahaya/Foto: Magnific.com

Obat berbahan herbal banyak diminati karena harga lebih terjangkau dan dianggap minim efek samping. Namun, memilih obat herbal perlu berhati-hati, apalagi yang menjanjikan khasiat instan, Beauties!

Baru-baru ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) menemukan deretan obat herbal dan suplemen kesehatan ilegal. Berdasarkan hasil pengawasan periode Mei - Juni 2026, ditemukan total 31 produk obat herbal dan suplemen kesehatan yang berbahaya untuk kesehatan tubuh.

Dari jumlah tersebut, 30 produk mengandung bahan kimia obat (BKO), terdiri dari 28 produk OBA dan 2 produk SK, sedangkan 1 produk SK tanpa izin edar tidak memenuhi persyaratan mutu mikrobiologi.

Selain itu, 15 produk mencantumkan nomor izin edar (NIE) fiktif dan 16 produk tidak terdaftar di BPOM. Produk tanpa izin edar atau menggunakan NIE fiktif tentunya tidak memiliki jaminan keamanan, khasiat, dan mutu karena tidak melalui evaluasi dari BPOM RI.

"Produk OBA dan SK tidak boleh mengandung BKO serta wajib memenuhi persyaratan keamanan dan mutu. Penambahan BKO maupun peredaran produk yang tidak memenuhi syarat mikrobiologi merupakan pelanggaran serius. Masyarakat jangan terkecoh oleh klaim alami, khasiat instan, atau promosi yang berlebihan," ujar Kepala BPOM Taruna Ikrar.

Ilustrasi minum obat/Foto: freepik.com

Dalam laman resminya, BPOM RI menegaskan bahwa penggunaan obat herbal dan suplemen kesehatan yang mengandung bahan kimia obat menimbulkan risiko kesehatan yang serius. Hal ini karena pengguna atau konsumen tidak mengetahui jenis, dosis, maupun potensi interaksi BKO yang dikonsumsi.

Produk yang mengandung BKO dipromosikan dengan beragam klaim, mulai dari stamina pria/obat kuat, pegal linu/asam urat/nyeri sendi/rematik, gatal-gatal, batuk, pelangsing, hingga penambah berat badan. BKO yang ditemukan antara lain sildenafil, parasetamol, mikonazol, ketokonazol, allopurinol, deksametason, kafein, meloksikam, fenilbutazon, prednison, piroksikam, klorfeniramin maleat, sibutramin, natrium diklofenak, dan siproheptadin.

Misalnya, sildenafil merupakan obat keras yang penggunaannya harus berdasarkan indikasi medis dan pengawasan tenaga kesehatan. Penggunaan tanpa pengawasan dapat berisiko bagi penderita penyakit tertentu atau pengguna obat lain.

Pada temuan ini pun menunjukkan bahwa risiko produk ilegal tidak hanya berasal dari penyalahgunaan BKO, tetapi juga dari mutu mikrobiologi yang tidak memenuhi syarat. Produk ilegal dapat dipromosikan seolah-olah aman, alami, dan dapat digunakan tanpa risiko. Padahal proses produksi, sumber bahan, serta pemenuhan persyaratan keamanan dan mutunya tidak dapat dipastikan.

Selain itu, bahaya obat bahan alam yang dicampur dengan bahan kimia obat pun bisa menyebabkan tekanan darah tinggi, serangan jantung, kerusakan hati dan ginjal, hingga kematian. 

BPOM mengimbau masyarakat perlu waspada terhadap produk dengan klaim berlebihan seperti stamina pria intan, tahan lama, pegal linu langsung hilang, asam urat sembuh cepat, pelangsing cepat, gemuk instan, atau klaim lainnya yang terdengar begitu menjanjikan.

(ria/ria)