Tidak bisa kita pungkiri ya, Beauties bahwa kondisi ibu hamil memang tidak bisa disamakan dengan kondisi umum lainnya (keadaan tidak hamil). Kondisi kesehatan yang berubah dan adanya janin di dalam kandungan tentu membutuhkan perhatian khusus guna memastikannya tetap sehat dan aman.
Kondisi kehamilan juga dapat berbeda pada tiap trimesternya. Sebagaimana kita ketahui, ada 3 trimester kehamilan. Khususnya pada trimester ketiga kehamilan, saat usia janin 19-40 minggu, sangatlah memerlukan kehati-hatian.
Oleh karenanya, ada berbagai larangan atau hal-hal yang sebaiknya dihindari oleh ibu hamil pada usia kehamilan yang terbilang tua ini. Lantas, apa saja hal-hal yang tidak boleh dilakukan atau sebaiknya dihindari pada usia kehamilan trimester ketiga, termasuk ibu yang sedang hamil di trimester tiga? Simak selengkapnya di bawah ini.
Melakukan Perjalanan Jauh
Perjalanan jauh saat hamil/ Foto: Freepik.com/senivpetro |
Hal pertama yang sebaiknya tidak dilakukan atau dihindari adalah melakukan perjalanan jauh. Terlebih lagi perjalanan dengan angkutan udara. Mengapa?
Mengutip dari Healthline, usia kehamilan pada trimester ketiga memiliki risiko persalinan prematur. Ini juga dikarenakan usia kehamilan yang sudah mendekati waktu persalinan. Tekanan udara, perubahan lingkungan, dan stress selama perjalanan bisa menjadi pemicu persalinan dini. Selain itu, berbagai maskapai komersial juga sudah mempunyai kebijakan terkait hal ini.
Bicara soal kebijakan maskapai, belum lama ini tengah hangat diperbincangkan perihal pernyataan Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi. Pernyataan tersebut terkait dengan usia kehamilan 8 bulan, yang menurutnya tidak boleh menggunakan kendaraan umum. Pernyataan ini muncul setelah dirinya buka suara soal penggunaan pesawat jet pribadi oleh Erina Gudono dan Kaesang Pangarep ketika berangkat ke Amerika.
“Istrinya Mas Kaesang itu kan hamil udah delapan bulan. Kan, nggak boleh naik angkutan umum. Pesawat umum mana boleh?” ujar Menkominfo, Budi Arie Setiadi, dikutip dari CNN Indonesia. Mendengar pernyataan tersebut, publik kemudian bertanya-tanya, apakah benar memang tidak diperbolehkan menaiki kendaraan umum ketika usia kehamilan 8 bulan?
Guna menjawab hal ini, kita bisa langsung merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Minimal Penumpang Angkutan Udara. Peraturan ini menyebutkan bahwa penumpang ibu hamil perlu memiliki surat rekomendasi dari dokter agar diizinkan diangkut dalam pesawat udara.
"Pengangkutan ibu hamil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf e, Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal wajib memastikan Penumpang tersebut memiliki surat rekomendasi dari dokter yang menyatakan diizinkan untuk diangkut melalui pesawat udara,” demikian bunyi Pasal 10 (6) . Adapun angkutan udara niaga merupakan angkutan udara untuk umum dengan memungut pembayaran, menurut Pasal 1 (10) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Penerbangan.
Selain ketentuan dalam Permenhub, masing-masing maskapai pesawat komersial mempunyai aturan tersendiri terkait pengangkutan penumpang ibu hamil. Banyak maskapai mengatur bahwa ibu hamil dengan usia kehamilan di atas 35 minggu tidak diperkenankan melakukan perjalanan udara.
Mengutip dari laman Medical News Today, terdapat alasan usia kehamilan di atas 35 minggu tidak diperkenankan bepergian dengan pesawat. Pertama, adanya risiko meningkatnya kemungkinan terjadinya penggumpalan darah atau Deep Vein Thrombosis (DVT), terutama karena ibu hamil harus duduk dalam waktu lama selama penerbangan, ini berbahaya bagi ibu hamil.
Kedua, masalah pencernaan juga sering muncul saat terbang karena tekanan udara di kabin yang menurun. Hal ini dapat menyebabkan gas dalam perut mengembang, sehingga membuat ibu hamil merasa tidak nyaman.
Ketiga, risiko persalinan prematur yang dapat diperburuk dengan adanya riwayat komplikasi ibu hamil. Keempat, risiko penyakit menular di tempat tujuan, seperti malaria, yang dapat berbahaya bagi ibu hamil dan bayinya.
Oleh karenanya, mengutip dari Sharp, Dr. Lisa Ann Johnston, seorang obgyn di Sharp Rees Stealy Medical Group dan kepala petugas medis Rumah Sakit Sharp Mary Birch for Woman & Newborns mengungkapkan bahwa waktu terbaik untuk bepergian adalah sebelum 35 minggu kehamilan.
Namun jika ditelaah satu per satu dari peraturan beberapa maskapai, ibu hamil 8 bulan masih diperbolehkan terbang menggunakan pesawat komersial dengan adanya persyaratan yang harus dipenuhi. Adapun persyaratan yang dimaksud seperti menyerahkan surat medis dari dokter dan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Terbatas.