Daftar 14 Kosmetik Berbahaya Temuan BPOM RI Terbaru

Rini Apriliani | Beautynesia
Selasa, 14 Jul 2026 13:31 WIB
Daftar 14 Produk Kosmetik Berbahaya
Produk kosmetik berbahaya/Foto: Instagram.com/bpom_ri

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) kembali menemukan deretan produk kosmetik berbahaya. Penemuan tersebut merupakan hasil pengawasan rutin terhadap peredaran produk kosmetik selama periode April hingga Juni 2026.

Ditemukan 14 produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan dilarang digunakan dalam kosmetik. Bahan berbahaya yang ditemukan adalah asam retinoat, hidrokinon, klobetasol propionat, mometason furoat, pewarna merah K10, hingga merkuri.

Kepala BPOM RI Taruna Ikrar menyampaikan bahwa dari total 14 produk temuan tersebut, 11 item merupakan produk lokal yang dibuat dengan kontrak produksi, 1 item produk impor, serta 2 item produk Tanpa Izin Edar (TIE).

Mengenal Dampak dari Produk Kosmetik Berbahaya

Dampak produk kosmetik berbahaya

Dampak produk kosmetik berbahaya/Foto: Magnific.com/freepik

Dalam laman resmi Badan POM, dirincikan juga apa saja dampak dari penggunaan produk kosmetik berbahaya tersebut. Deretan bahan berbahaya tersebut mungkin tidak akan terasa dampaknya secara langsung, tapi berisiko besar pada kesehatan jangka panjang penggunanya.

Mulai dari Asam retionat bisa mengakibatkan kulit kering, rasa terbakar, dan perubahan bentuk atau fungsi organ janin bagi perempuan hamil (bersifat teratogenik). Hidrokinon dalam kosmetik mengakibatkan hiperpigmentasi, menimbulkan ochronosis atau perubahan warna kulit berupa bintik-bintik hitam, serta perubahan warna kornea dan kuku.

Bahan Klobetasol propionat dan Mometason furoat dapat menyebabkan atrofi kulit. Selain itu, Klobetasol propionat juga berpotensi menyebabkan atopi kulit (eksim kering) permanen dan psoriasis pustular (autoimun pada kulit). 

Pewarna merah K10 dapat menyebabkan kanker dan mengganggu fungsi hati. Sementara itu, merkuri mengakibatkan bintik-bintik hitam pada kulit, iritasi kulit, sakit kepala, diare, muntah-muntah, hingga kerusakan ginjal dan paru-paru.

Daftar 14 Produk Kosmetik Berbahaya

daftar kosmetik berbahaya temuan BPOM RI terbaru

Produk kosmetik berbahaya/Foto: Instagram.com/bpom_ri

Nah Beauties, berikut deretan produk kosmetik berbahaya temuan BPOM RI. Simak!

Produk Lokal yang Diproduksi Melalui Kontrak Produksi

1. AF AYUFASKIN.ID Night Cream Booster With DNA Salmon (NA18250112232): Mengandung Asam Retinoat, Hidrokinon, Klobetasol Propionat dan Mometason Furoat

2. AL-LATIF Henna Kutek Ravishing Red (NA18241500019): Mengandung Pewarna Merah K10 (CI 45170)

3. FALLIN BEAUTY Bright & Glow Daily Sunscreen (NA18251702068): Mengandung Merkuri

4. FALLIN BEAUTY Bright & Glow Night Repair Cream (NA18250109714): Mengandung Merkuri

5. MALLVIRA SKIN Luxury White Body Serum (NA18230116827): Mengandung Merkuri

6. RNC WBEAUTY RNC WBEAUTY Bodylotion Whitening Booster 10x Niacinamide (NA18250103763): Mengandung Merkuri

7. SR SARASKIN COSMETIC Ultimate Whitening Night Cream (NA18250110130): Mengandung asam retinoat, hidrokinon, dan klobetasol propionat

8. STK COSMETIC BY SARTIKA DEASY Night Cream (NA18240112669): Mengandung Merkuri

9. STK COSMETIC BY SARTIKA DEASY Premium Night Cream (NA18240112673): Mengandung Asam retinoat dan Hidrokinon

10. STK COSMETIC BY SARTIKA DEASY Premium Face Toner (NA18241207479): Mengandung Asam retinoat dan Hidrokinon

11. YANTIYNK BEAUTY Night Cream Whitening Acne (NA18240117151): Mengandung Asam retinoat

Produk Tanpa Izin Edar

12. Glowing Night Treatment (dalam paket GLOWING BEAUTY SKINCARE BY GLOWING BEAUTY): Mengandung Hidrokinon

13. CLARIDERM Astringent AHA + Licorice: Mengandung Hidrokinon

Produk Impor

14. MARSHWILLOW Sugar Dust Eyeshadow Palette 803 (NA11201200518): Mengandung Pewarna Merah K10 (CI 45170)

Sunscreen dapat membantu menghalangi sinar UV berbahaya mencapai kulit wajah dan mengurangi resiko kanker kulitIlustrasi pakai skincare/ Foto: Freepik.com

Beauties, deretan produk tersebut ada yang tidak terdaftar di BPOM RI, ada yang nomor izin edarnya telah dibatalkan, hingga diketahui juga produknya diproduksi oleh yang tidak berhak.

Kini, BPOM telah melakukan langkah tegas berupa pencabutan izin edar serta penghentian sementara kegiatan (PSK), termasuk penghentian produksi, distribusi, dan impor produk tersebut. Tindakan administratif lainnya juga dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami mengingatkan seluruh pelaku usaha agar senantiasa mematuhi ketentuan yang berlaku dan memastikan setiap produk yang diproduksi maupun diedarkan telah memenuhi aspek keamanan, kemanfaatan, dan mutu. BPOM akan terus memperkuat pengawasan dan tidak akan segan mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat,” tegas Taruna Ikrar. 

Terakhir, BPOM mengimbau masyarakat untuk selalu menerapkan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan produk kosmetik, khususnya yang dipasarkan melalui platform digital. Selalu pastikan produk yang digunakan tidak mencantumkan klaim yang berlebihan atau menyesatkan tanpa jaminan keamanan.

“Jika menemukan kosmetik ilegal dan/atau mengandung bahan dilarang/berbahaya, dapat segera dilaporkan ke BPOM. Melalui partisipasi aktif masyarakat dan kepatuhan pelaku usaha, peredaran kosmetik berbahaya di Indonesia dapat dicegah demi melindungi kesehatan bersama,” tulis BPOM RI dalam siaran persnya.

Nah Beauties, memilih produk kosmetik bukan hanya terjangkau, tapi penting yang telah teruji aman oleh BPOM RI agar tidak berdampak di kemudian hari ya!

[Gambas:Instagram]

***

Mau jadi bagian dari Buzznesia Community di mana kamu bisa ikutan berbagai online dan offline event seru yang diadakan oleh Buzznesia/Beautynesia? Komunitas ini terbuka untuk umum, baik perempuan dan juga laki-laki, kami juga memiliki komunitas khusus untuk kamu yang masih berstatus mahasiswa/mahasiswi. Yuk, gabung ke Buzznesia Community. Caranya DAFTAR DI SINI!

(ria/ria)
Komentar
0 Komentar TULIS KOMENTAR
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama memberikan komentar.

RELATED ARTICLE