Hati-Hati, 2 Merek Kosmetik Ilegal China yang Memicu Kanker Ini Dijual Bebas di Online Shop!

Rini Apriliani | Beautynesia
Selasa, 29 Oct 2024 13:00 WIB
Hati-Hati, 2 Merek Kosmetik Ilegal China yang Memicu Kanker Ini Dijual Bebas di Online Shop!
Ini merek kosmetik ilegal China yang bisa memicu kanker/Foto: Freepik.com

Di balik banyaknya produk kosmetik yang kini hadir, membuat kita sebagai pengguna harus sangat selektif sebelum membeli dan memakainya. Asal-asalan dalam memilih, bisa berakibat fatal!

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) kembali menemukan produk kosmetik ilegal yang banyak dijual di online shop atau e-commerce. 

Dalam siaran persnya, BPOM bersama Polri dan TNI menyidak gudang penjualan kosmetik ilegal dengan akun "Kimberlybeauty88", pada Kamis (24/10). Gudang toko online tersebut berada di dua lokasi, yakni Jl. Jelambar Utama dan Taman Duta Mas Blok A3/24, Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

"Toko online yang digerebek merupakan rumah toko (ruko) 4 lantai yang mana lantai 1 digunakan sebagai tempat pengemasan/packing sedangkan lantai 2-4 digunakan sebagai gudang penyimpanan dan ruang administrasi," ungkap Kepala BPOM Taruna Ikrar saat konferensi pers di kantor BBPOM di Jakarta, Senin (28/10/2024).

2 Merek Kosmetik Ilegal China yang Disita BPOM RI

BPOM menyidak gudang yang menjual ratusan ribu kosmetik ilegal, bisa memicu kanker.

Foto: Nafilah Sri Sagita/detikHealth

Pada saat penyidakan, ditemukan 158 item (152.744 pieces) produk kosmetik tanpa izin edar (TIE), dengan nilai ekonomi yang didapatkan dari penjualan tersebut sekitar Rp2,2 miliar. Pada lokasi gudang juga ditemukan paket kosmetik impor yang siap dikirim, alat elektronik, dan dokumen yang digunakan untuk transaksi online. 

Taruna mengatakan, pemilik toko online tersebut telah beroperasi menjual kosmetik selama kurang lebih 1 tahun, dengan penjualan online sekitar 400 paket kiriman/hari. Kimberlybeauty88 melakukan penjualan kosmetik pada platform Shopee dan Tokopedia.

Ada dua merek kosmetik ilegal yang berasal dari China, yakni:

1. Lameila

2. SVMY

"Produk yang dijual berupa kosmetik impor ilegal dengan merek Lameila dan SVMY. Produk ini berasal dari Tiongkok dengan proses impor melalui jasa forwarder," ungkap Kepala BPOM lebih lanjut.

Ilustrasi Kosmetik IlegalIlustrasi Kosmetik Ilegal/ Foto: Getty Images/iStockphoto/vadimguzhva

Produk yang disita mayoritas berjenis riasan wajah. Dalam produk tersebut diduga mengandung bahan pewarna yang dilarang ditambahkan pada kosmetik, seperti Merah K-3 dan Merah K-10. Bahan berbahaya ini dapat bersifat karsinogenik sehingga mengakibatkan kanker kulit, kanker hati, dan gangguan fungsi hati.

Melansir laman Instagram @bpom_ri, temuan produk merek Lameila dan SVMY, meliputi: 

  • Bedak
  • Lipstick
  • Eyeshadow
  • Eyeliner
  • Foundation
  • Concealter
  • Cushion
  • Maskara

Kini, seluruh barang bukti telah disita dan diamankan oleh BPOM RI untuk penyidikan lebih lanjut. Pemilik toko dan karyawan pun akan diperiksa sebagai saksi. 

"Pelaku berinisial FS akan dikenakan ketentuan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah," ujar Taruna Ikrar. 

BPOM RI pun mengimbau konsumen agar terus mengedukasi diri menjadi konsumen cerdas, dengan selalu mencermati dan menerapkan Cek KLIK (cek Kemasan, Label, Izin edar, dan tanggal Kedaluwarsa) terhadap produk yang akan dibeli atau digunakan.

"Jika menemukan atau mencurigai adanya peredaran atau penggunaan kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya, masyarakat dapat melaporkan kepada BPOM melalui Contact Center HALOBPOM 1500533 atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia," pungkas BPOM RI. 

***

Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk gabung ke komunitas pembaca Beautynesia, B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI! 

(ria/ria)
Komentar
0 Komentar TULIS KOMENTAR
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama memberikan komentar.

RELATED ARTICLE