Apa itu PPPK? Ini 5 Fakta Seleksi PPPK Untuk Guru

Izzul Millati Umami | Beautynesia
Selasa, 02 Feb 2021 13:30 WIB
Apa itu PPPK? Ini 5 Fakta Seleksi PPPK Untuk Guru
seleksi pppk/ sumber:pixabay.com

Ladies, pemerintah terus meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang pendidikan. Yups, pemerintah ingin menghasilkan sumber daya manusia yang unggul khususnya bagi pendidik. Salah satu cara yang dilakukan adalah pemerintah akan menggelar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021.

Seleksi ini juga bertujuan untuk meningkatkan penghasilan para guru honorer di Indonesia. Seleksi ini diadakan tanpa dipungut biaya karena ditanggung oleh Kemendikbud. Semua guru honorer dan guru honorer berstatus K2 boleh mengikuti seleksi ini. Berikut fakta-fakta terkait seleksi PPPK untuk guru:

Kuota Seleksi PPPK Untuk Satu Juta Guru

seleksi guru
seleksi guru/sumber:pixabay.com

Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menegaskan bahwa PPPK yang akan diselenggarakan di tahun 2021 menyediakan kuota hingga 1 juta guru honorer. Seleksi ini menjawab keresahan penghasilan guru honorer yang masih jauh dari kata layak.

Kriteria Peserta PPPK

Terdapat tiga kriteria guru yang bisa mendaftar seleksi PPPK yaitu guru honorer yang sudah terdaftar di dapodik, guru yang berstatus kategori II, dan guru honorer yang telah memiliki sertifikasi guru.

Dapat Mendaftar Seleksi hingga 3 Kali

seleksi pppk
seleksi pppk/sumber:pixabay.com

Guru yang mendaftar seleksi PPPK mempunyai kesempatan hingga tiga kali seleksi. Tak hanya itu saja, pemerintah juga telah menyiapkan materi yang dapat dipelajari dan dipersiapkan oleh peserta sebelum ujian. Peserta PPPK ini dibatasi usia maksimal yakni 35 tahun.

Gaji Guru Honorer yang Lolos PPPK Setara PNS

Kabar gembira bagi guru honorer yang lolos PPPK. Tak hanya mendapatkan gaji yang lebih besar, mereka juga akan diberi tunjangan. Gaji yang diterima hingga 4 juta lebih dan tunjangan kinerja bagi guru yang sudah menikah dan memiliki dua anak. Tunjangan yang didapat ini berasal dari APBN dan APBD. Penghasilan mereka akan dikelola oleh PT Taspen.

Tidak Ada Formasi untuk Guru Agama

guru honorer
guru honorer/sumber:pixabay.com

Sayangnya, di seleksi PPPK masih belum menyediakan formasi untuk guru agama. Hal ini dikarenakan Kementrian Agama masih belum mengusulkan formasi untuk guru agama pada BKN. Untuk informasi lebih lanjut tentang seleksi PPPK masih menunggu pengumuman resmi. 

(arm2/arm2)
CERITA YUK!
Theme of The Month :

Theme of The Month :

Theme of The Month :

Theme of The Month :

Theme of The Month :

Komentar
0 Komentar TULIS KOMENTAR
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama memberikan komentar.