Tips Membedakan Makeup Halal dan Haram

Laily Rahmawati | Beautynesia
Sabtu, 05 Oct 2019 12:30 WIB
Tips Membedakan Makeup Halal dan Haram
https://oss.beautynesia.id/photo/temporary/03b704396da2c7e10f6c76e4dca3cf67.jpeg
Apakah status kehalalan suatu produk kosmetik menjadi salah satu kriteria penting bagimu? Jika ya, maka kamu harus memperhatikan cara membedakan makeup halal dan makeup haram berikut ini.

Isu mengenai kosmetik halal mungkin belum begitu berkembang di Indonesia. Concern mengenai produk halal biasanya lebih terkait dengan bahan makanan. Meski tingkat kesadaran mengenai produk kosmetik halal memang masih rendah, tapi kesadaran konsumen muslim akan pentingnya memilih kosmetik halal cenderung meningkat pesat.

Selain bahan baku yang digunakan, proses quality control, peralatan, bangunan dan personil yang terlibat dalam penyusunan produk juga mempengaruhi kualitas dan status halal dari kosmetik dan produk personal care. Nah jika kamu masih kesulitan dalam membedakan status makeup halal atau makeup haram, perhatikan tipsnya di bawah ini ya. 


Legalitas produk


Foto: Istimewa

Hal pertama yang bisa kamu lakukan adalah dengan memilih produk kosmetik legal. Hal ini ditunjukkan dengan dicantumkannya nomor pendaftaran di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Kode pendaftaran untuk produk kosmetik lokal adalah CD, sedangkan untuk produk impor memiliki kode CL. Selain itu, kamu bisa memilih produk dengan label ACF yang artinya kosmetik tersebut bebas dari tindak kekerasan terhadap hewan baik dalam proses uji coba, komposisi bahan, ataupun proses pembuatan. Singkatnya tidak ada tindak eksploitasi pada hewan dengan tujuan apapun.


Daftar komposisi bahan


Foto: https://www.instagram.com/curlygirlida/

Sebisa mungkin kamu harus memiliki pengetahuan tentang bahan-bahan kosmetik yang halal dan haram. Hal ini akan menjadi saringan awal untuk memilih produk mana yang aman dan halal untuk dipakai. Semakin lengkap komposisi yang dicantumkan, biasanya produk tersebut semakin terpercaya, karena konsumen dengan mudah mencari informasi mengenai bahan tertentu.


Nama dan alamat produsen


Foto: Istimewa
Nama dan alamat jelas produsen harus jelas tercantum pada label kemasan sehingga memudahkan akses bagi konsumen untuk memperoleh informasi lanjutan mengenai produk bersangkutan.

Salah satu produk yang perlu kamu perhatikan misalnya adalah krim racikan yang marak beredar di pasaran. Ada beberapa krim racikan yang belum mencantumkan nama dan alamat produsen, maka dari itu kamu harus pintar-pintar memilih produk kosmetik ya.

Tidak ada unsur najis dan bahan meragukan


Foto: Istimewa

Hal ini juga penting kamu lakukan lho, yakni melihat kandungan atau bahan dari produk kosmetik. Pastikan tidak ada kandungan unsur najis dan bahan yang meragukan di dalam kosmetik.

Adapun beberapa unsur yang tidak boleh terkandung dalam produk makeup, misalnya unsur hewan najis seperti anjing, babi, hewan buas, bangkai, unsur tubuh manusia, darah, khamar, dan hewan halal seperti sapi yang disembelih secara tidak syar’i. Selan itu, kamu juga perlu waspada pada kandungan bahan-bahan, seperti gliserin, plasenta, lactic acid, kolagen, hormon, vitamin, dan aneka pewarna atau pewangi.


Perhatikan ada tidaknya kandungan alkohol


Foto: https://www.instagram.com/p/B3LlD17AqO5/

Alkohol masih boleh digunakan dengan syarat tidak berasal dari beverage industry atau pabrik khamr dan tidak menimbulkan kerugian bagi pengguna. Selain itu, kamu juga perlu memperhatikan seberapa banyak kandungan alkohol dalam suatu produk karena jika kandungannya banyak dikhawatirkan akan menimbulkan iritasi. Untuk lebih amannya, kamu bisa memilih produk non alcohol atau alcohol free yang telah banyak beredar di pasaran.

Nah, itu dia beberapa tips untuk membedakan makeup halal dan makeup haram yang bisa kamu lakukan. Semoga membantu ya Beautynesian.


(kik/kik)
CERITA YUK!
Theme of The Month :

Theme of The Month :

Theme of The Month :

Theme of The Month :

Theme of The Month :

Komentar
0 Komentar TULIS KOMENTAR
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama memberikan komentar.

RELATED ARTICLE