Miris, Definisi Kekerasan Seksual di RUU PKS Dipangkas Lagi
Sekali lagi kemunduran bagi usaha perlindungan korban-korban kekerasan di Indonesia terjadi. Setelah alotnya pengesahan RUU PKS sejak 2019 lalu, kabar terakhir Badan Legislatif DPR RI pada (30/8/2021) lalu malah menyunat definisi kekerasan seksual dari rancanga RUU PKS. Yang awalnya 15, sudah dipangkas menjadi 9, dan yang terbaru hanya tinggal 4.
Draft awal ada 15 kekerasan yaitu
1. Perkosaan yang diubah menjadi Pemaksaan Hubungan Seksual
2. Percobaan/Ancaman Perkosaan
3. Pelecehan Seksual (fisik dan non fisik)
4. Eksploitasi Seksual
5. Perdagangan Orang untuk Tujuan Seksual
6. Prostitusi Paksa
7. Perbudakan Seksual
8. Pemaksaan Aborsi
9. Pemaksaan Kontrasepsi
10. Pemaksaan Perkawinan
11. Penyiksaan Seksual
12. Pemghukuman yang Bernuansa Seksual
13. Praktik Tradisi yang Membahayakan Perempuan
14. Kontrol Seksual
15. Pemaksaan Kehamilan
Draft RUU PKS Terbaru Versi Baleg DPR RI Kata Perkosaan diperhalus menjadi Pemaksaan Hubungan Seksual
30 Agustus 2021 lalu, Baleg DPP RI sudah mengeluarkan Draft RUU PKS yang definisinya kekerasan seksualnya sudah dipangkas menjadi 4. Tak hanya itu kata perkosaan pun hilang menjadi pemaksaan hubungan seksual.
Daftar terbaru dari kekerasan seksual versi Baleg DPR RI adalah,
1. Pemaksaan Hubungan Seksual
2. Pelecehan Seksual (fisik dan non fisik)
3. Eksploitasi seksual
4. Pemaksaan Kontrasepsi
Dianggap Tidak Pro Pada Korban
Versi lengkapnya setidaknya ada 85 pasal yang dipangkas dari rancangan awal. Dan kebanyakan pasal yang dipangkas adalah yang berkaitan dengan hak-hak dan pemulihan korban kekerasan. Definisi kekerasan seksual yang lain dianggap sebagai sebagai tindak pidana kekerasan seksual. Sedangkan dalam RUU Tindak Pidana Kekerasan seksual tidak mengatur pemenuhan gak pemulihan korban secara detail.
Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (KOMPAKS) menayangkan adanya perubahan signifikan dalam draft RUU PKS. Untuk itu DPR didesak agar menyesuaikan dan menjamin hak-hak korban.
"Perubahan judul dan penghapusan elemen-elemen kunci RUU PKS adalah kemunduran bagi pemenuhan dan perlindungan hak-hak korban kekerasan seksual. Sebagai masyarakat sipil kita perlu menguatkan kembali solidaritas kita pada korban kekerasan seksual dengan mendesak Baleg DPR RI untuk menyesuaikan materi RUU PKS dengan kebutuhan korban," Demikian ujar Naila, perwakilan KOMPAKS, di dalam rilis yang Beautynesia terima Kamis (2/9/2021).