4 Fakta Permainan Capit Boneka yang Kini Haram Menurut MUI Purworejo, Termasuk dalam Judi?
Capit boneka menjadi salah satu permainan yang banyak disukai anak-anak sampai dewasa. Tak hanya di tempat hiburan besar saja, kini berbagai warung kecil pun sering tersedia permainan capit boneka.
Meski susah untuk mendapatkan boneka dari mesin permainan tersebut, tapi banyak orang yang nagih untuk terus mencoba. Kini, permainan capit boneka disebut haram.
Lebih lengkap lagi, simak fakta permainan capit boneka di bawah ini yuk!
1. Adanya Unsur Judi dalam Permainan Capit Boneka
Permainan capit boneka di Kabupaten Purworejo, Kamis (22/9/2022)./ Foto: Rinto Heksantoro/detikJateng |
Capit boneka disebut haram karena adanya unsur judi dalam permainan tersebut. Dimana, orang yang memainkannya akan memasukkan koin lalu menggerakkan mesin capit sampai boneka tercapit sempurna dan keluar dari kotak.
Jika capitan gagal, maka si pemain capit boneka tersebut tak akan mendapatkan apapun. Hal ini yang berarti permainan capit boneka adalah untung-untungan pemain saja.
Adanya unsur untung-untungan inilah yang dikatakan sebagai judi oleh MUI Purworejo.
"Dan semua referensi-referensi kita kemukakan dan pada akhirnya mempertimbangkan beberapa hal yang terjadi kemudian kesepakatan yang diambil pada saat itu adalah tetap yaitu mempertimbangkan banyak sekali, tetap memutuskan tentang keharamannya karena di dalam itu ada unsur judi dan ada unsur spekulasi, yang mana untuk membuat suatu poin hukum haram itu telah memenuhi persyaratan. Kami telah menetapkan permainan mesin boneka capit itu haram hukumnya," kata Ketua Fatwa MUI Purworejo Yusuf Rosyadi, seperti yang dikutip dan detikcom.
2. Diwarnai Adu Argumen sampai Seminggu Rapat
Sebelum benar-benar diputuskan bahwa capit boneka adalah permainan yang haram, Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Purworejo telah melakukan penimbangan, rapat besar, sampai adanya adu argumen.
Dari rapat tersebut juga dikemukakan berbagai referensi-referensi yang dipakai. Perdebatan ini pun berlangsung sampai satu minggu, sebelum akhirnya benar-benar diputuskan.
"MUI menyikapi dan terjadi komunikasi di dalam MUI selama sekitar satu minggu," lanjutnya.
3. Pakai Sederet Referensi
Mesin permainan capit boneka yang diharamkan oleh PCNU Purworejo dan MUI Purworejo./ Foto: Rinto Heksantoro/detikJateng |
Sebelum pengecapan haram pada permainan capit boneka, digunakan sederet referensi yang menjadi rujukan dalam rapat, seperti: Hasyiyah As-Shawi, juz 1 halaman 140: Rowaiul Bayan Tafsir Ayatul Ahkam, juz 1 halaman 279: Al-Fiqhul Islam Wa Adilatuh, juz 4 halaman 2662: Isadur Rafiq, juz 2 halaman 102: Fathul Mu'in dan Hasyiyah lanatu Tholinin, juz 3 halaman 135.
4. MUI Imbau Orangtua untuk Larang Anaknya!
Terakhir, MUI Purworejo pun mengimbau para orangtua untuk larang anaknya bermain mesin capit boneka. Hal ini karena capit boneka sama dengan judi dan judi sangatlah tidak baik untuk kepribadian seseorang di masa depan.
"Judi itu kan merusak masa depan, nanti anak-anak kita menjadi pemalas, mereka jadi suka untung-untungan saja, mereka ingin cepat kaya dengan cara itu, padahal tidak ada orang judi jadi kaya, justru jadi semakin melarat," jelasnya.
______________
Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk, gabung ke komunitas pembaca Beautynesia, B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!
Permainan capit boneka di Kabupaten Purworejo, Kamis (22/9/2022)./ Foto: Rinto Heksantoro/detikJateng
Mesin permainan capit boneka yang diharamkan oleh PCNU Purworejo dan MUI Purworejo./ Foto: Rinto Heksantoro/detikJateng