Baru-baru ini masyarakat Indonesia dihebohkan dengan kabar eks driver GoCar yang diduga memperkosa seorang perawat. Kejadian memilukan tersebut terjadi di Kabupaten Bogor pada Kamis (16/12) lalu. Kasus ini awalnya terungkap setelah sebuah penyedia jasa kesehatan mengungkapkan bahwa perawat mereka mengalami pemerkosaan oleh mitra GoCar.
Berikut fakta seputar kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan eks driver GoCar bernama Hendrianto (54) tersebut.
Modus Pemerkosaan oleh Eks Driver GoCar: Modus 'Usir' Jin
Perawat yang menjadi korban tersebut awalnya baru pulang bekerja sebagai pelayanan home care di Pasanggrahan, Jakarta Selatan. Korban memesan angkutan online dengan tujuan awal Stasiun Kebayoran Lama Jakarta Selatan.
Sepanjang perjalanan pulang, tidak ada yang janggal. Korban dan driver GoCar tersebut melakukan percakapan. Hingga akhirnya korban tiba di rumahnya di Kota Bogor.
Setibanya di rumah korban, pelaku diduga melancarkan aksi bejatnya. Modus pelaku adalah dengan mengatakan bahwa korban sedang diganggu Jin dan harus diruwat jika tidak mau korban mati secara perlahan.
Driver GoCar Diputus Mitra
Penyedia layanan kesehatan tempat korban bekerja membagikan kejadian tersebut di media sosial dan menjadi viral. Mereka meminta pelaku segera dicari agar tidak menimbulkan korban lainnya.
"Perawat kami mengalami pemerkosaan oleh mitra GoCar. Kami sudah lapor dengan No pelaporan: 92760963 tapi belum direspons selayaknya, mohon diproses segera untuk dicari pelaku agar segera ditangkap dan tidak menimbulkan korban lainnya," demikian cuitan akun Twitter penyedia layanan jasa kesehatan tersebut, seperti dikutip dari detikcom.
Tak lama, pihak Gojek memberikan tanggapan terhadap laporan tersebut dan memastikan pelaku telah terbukti sebagai pengemudi. Mereka juga mengutuk tindakan driver GoCar yang diduga telah memperkosa perawat tersebut.
"Sejak dilaporkan, akun oknum tersebut telah segera dinonaktifkan dan saat ini kami sedang berkoordinasi intensif dengan pihak berwajib serta perwakilan korban untuk segera mengusut kasus ini," kata SVP Corporate Affairs Gojek, Rubi Purnomo, Sabtu (18/12), dilansir dari detikcom.
Driver Ditangkap
Polisi sudah menangkap mantan driver GoCar, Hendrianto, yang diduga telah memperkosa perawat tersebut. Hendrianto pun juga sudah menjalani pemeriksaan.
"Polda Metro sudah mengamankan driver tersebut dan sudah diperiksa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Minggu (19/12), dikutip dari detikcom.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku sudah mengakui perbuatannya. Namun, pelaku mengaku melakukan tindakan tersebut atas dasar suka sama suka dan tidak ada paksaan.
"Hasil pemeriksaan sementara, dia mengakui adanya perbuatan seperti itu. Tetapi dilakukan atas dasar suka sama suka, menurut pengakuannya," tambahnya.
Korban Alami Trauma
Perawat yang menjadi korban dugaan pemerkosaan oleh eks driver GoCar tersebut dikabarkan mengalami trauma. Hal tersebut diungkapkan oleh CEO perusahaan tempat korban bekerja, LM.
"Saat ini perawat ini sedang mengalami traumatis yang cukup ya. (Kami) sudah menangani dan saat ini kita memfasilitasi perawat kami untuk melindungi sementara terkait kondisi secara psikisnya," kata CEO perusahaan tempat korban bekerja, LM, Sabtu (18/12), saat dihubungi detikcom.
Diketahui pihak Gojek juga menawarkan bantuan dan pendampingan kepada korban pemerkosaan tersebut hingga pemulihan secara fisik maupun psikis.
Polisi Akan Visum Perawat yang Menjadi Korban
Polisi dikabarkan akan melakukan visum et repertum terhadap perawat yang diduga diperkosa mantan driver GoCar. Pemeriksaan medis itu dilakukan untuk menunjang bukti terjadinya pemerkosaan.
"Tentunya nanti dia (korban) akan kita periksa dulu kemudian diambil visum dulu, betul nggak terjadi perkosaan," kata Zulpan kepada wartawan, Minggu (19/12/2021), dilansir dari detikcom.
"Semisal terjadi perkosaan kan berarti ada hasil visum yang mendukung kan, salah satunya sebagai alat bukti nanti, itu nanti akan dilakukan visum dulu," sambungnya.
Atas perbuatan bejatnya, pelaku dijerat Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
***
Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk gabung ke komunitas pembaca Beautynesia B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!