5 Kasus Tambang Ilegal yang Jadi Sorotan di Indonesia Tahun 2025

Cindy Novita | Beautynesia
Sabtu, 06 Dec 2025 11:30 WIB
1. Tambang Emas, Pulau Sebayur Besar
Tambang emas ilegal di Pulau Sebayur Besar/Foto: Freepik.com

Isu tambang ilegal bukanlah hal yang baru di Indonesia, Beauties. Ada sejumlah kasus yang sempat menggemparkan dan menarik perhatian publik. Aktivitas pertambangan tanpa izin ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga meninggalkan dampak serius bagi lingkungan dan masyarakat sekitar. Mulai dari penebangan hutan secara masif hingga kerusakan ekosistem yang sulit dipulihkan, praktik-praktik tersebut menjadi pengingat bahwa pengelolaan sumber daya alam masih menghadapi tantangan besar.

Nah, berikut ini lima kasus pertambangan illegal di Indonesia yang terungkap tahun ini. Yuk, simak selengkapnya!

1. Tambang Emas, Pulau Sebayur Besar

Tambang emas ilegal di Pulau Sebayur Besar/Foto: Freepik.com

Dikutip dari Detiknews, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibuat terkejut setelah menemukan adanya aktivitas pertambangan emas ilegal di Pulau Sebayur Besar, Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Lokasi penambangan itu berada sangat dekat dengan kawasan Taman Nasional Komodo, Beauties.

Pulau Sebayur Besar dikenal sebagai salah satu spot favorit wisatawan untuk menyelam dan snorkeling karena kejernihan air serta keindahan bawah lautnya. Namun siapa sangka, lokasi tambang ilegal itu ternyata hanya berjarak 15-20 menit berjalan kaki dari bibir pantai. Sang Ketua Satgas Koordinasi Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patra, meninjau area tersebut, ia menemukan sejumlah pipa berukuran besar, tetapi tak terlihat satu pun pekerja di lokasi.

2. Tambang Batu Bara, Taman Hutan Raya Bukit Soeharto

Tambang batu bara ilegal di Taman Hutan Raya Bukit Soeharto/Foto: Freepik.com

Kasus pertambangan batu bara ilegal ditemukan di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), tepatnya di area Taman Hutan Raya Bukit Seoharto, Kalimantan Timur. Aktivitas ilegal ini menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 5,7 triliun.

Menurut Direktur Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, kegiatan pertambangan tanpa izin tersebut telah berlangsung sejak 2016. Luas area yang digarap secara ilegal pun tidak main-main, mencapai sekitar 160 hektare, memperlihatkan bertapa masifnya operasi yang terjadi di kawasan yang seharusnya dilindungi.

3. Tambang Emas, Manokwari

Tambang emas ilegal di Manokwari/Foto: Freepik.com

Aktivitas pertambangan emas ilegal di Manokwari, tepatnya di sepanjang aliran Sungai Wariori dan Wasirawi di Distrik Masni, telah menjadi perhatian serius pemerintah. Kegiatan tanpa izin ini menyebabkan kerusakan parah pada ekosistem sungai, memicu erosi tanah, hingga merusak lahan pertanian produktif. Bahkan, diperkirakan sekitar 1.600 hektare sawah terdampak akibat aktivitas ini, Beauties.

Tak berhenti di situ, Pemerintah Kabupaten Manokwari juga mencatat kerugian daerah yang mencapai Rp 375 miliar per tahun, karena aktivitas pertambangan tersebut tidak memberikan kontribusi pendapatan resmi sama sekali. Temuan ini menunjukkan betapa besar dampak ekonomi dan ekologis yang ditimbulkan oleh operasi ilegal tersebut.

4. Tambang Pasir, Lereng Gunung Merapi

Tambang pasir ilegal di lereng Gunung Merapi/Foto: Freepik.com

Pertambangan pasir tanpa izin ditemukan di kawasan konservasi, khususnya di lereng Gunung Merapi, Kabupaten Magelang. Aktivitas ilegal ini menimbulkan kerusakan ekosistem yang cukup signifikan dan tentu saja merugikan negara.

Operasi tambang pasir tersebut diketahui telah berlangsung selama dua tahun, dengan total kerugian mencapai sekitar Rp 3 triliun dari 36 titik penambangan, menurut Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Moh Irhamni. Sementara itu, Balai Taman Nasional Gunung Merapi (BTNGM) mencatat bahwa luas kerusakan yang ditimbulkan mencapai 312,497 hektare.

5. Tambang Batu Bara, Bengkulu

Tambang batu bara ilegal di Bengkulu/Foto: Freepik.com

Kasus ini melibatkan perusahaan tambang PT Ratu Samban Mining (RSM) beserta afiliasinya, yang diduga melakukan manipulasi data mutu batu bara, jual-beli ilegal, hingga eksploitasi di luar izin, termasuk di kawasan hutan lindung. Selain aktivitas pertambangan tanpa izin, kasus ini juga mengungkap adanya dugaan penyalahgunaan perizinan dan pemalsuan dokumen resmi, yang semakin memperkuat indikasi praktik mafia tambang.

Kejaksaan Tinggi Bengkulu telah menangkap lima tersangka serta menyita sejumlah aset mewah yang terkait dengan operasi tersebut. Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 500 miliar, yang berasal dari kerusakan lingkungan dan tata niaga batu bara yang tidak sesuai ketentuan.

***

Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk, gabung ke komunitas pembaca Beautynesia, B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!

(dmh/dmh)
Komentar
0 Komentar TULIS KOMENTAR
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama memberikan komentar.

RELATED ARTICLE