Dalam menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI pada 17 Agustus, bendera merah putih dikibarkan setiap tahunnya. Segenap instansi maupun warga negara Indonesia berhak mengibarkan bendera merah putih di sepanjang jalan, gedung, kantor, transportasi, dan rumah.
Bendera nasional Indonesia dikenal dengan sebutan Sang Saka Merah Putih, Bendera Pusaka, dan Bendera Merah Putih. Bendera Sang Saka Merah Putih pertama kali dikibarkan di Indonesia pada 17 Agustus 1945 saat proklamasi kemerdekaan. Hingga kini, bendera merah putih selalu dikibarkan setiap upacara bendera.
Berikut 6 fakta-fakta unik Sang Saka Merah Putih yang perlu kamu tahu.
1. Panji Merah Putih Telah Digunakan sejak Zaman Kerajaan
Kerajaan Majapahit/Foto: Pinterest.com/nezicye |
Menurut sejarah, warna merah dan putih pada bendera sebenarnya telah digunakan sejak zaman kerajaan Nusantara. Kerajaan Majapahit yang berpusat di Jawa Timur ialah yang pertama kali menjadikan bendera merah putih sebagai lambang kebesaran mereka pada abad ke-13.
Bukan hanya Majapahit, warna panji merah putih pun ternyata digunakan oleh Pangeran Diponegoro ketika Perang Jawa. Lalu, kerajaan Kediri, kerajaan Bugis Bone di Sulawesi Selatan, perang Sisingamangaraja XII di Tanah Batak, serta perang di Aceh juga menggunakan warna merah putih sebagai bendera maupun umbul-umbul.