7 Daftar Negara yang Membatasi Internet, Warganya Nggak Bisa Eksis di Medsos!
Di masa serba digital dan serba memposting segala hal ini, ternyata masih ada sebagian negara di dunia yang membatasi bahkan melarang masyarakatnya untuk menggunakan internet, apalagi media sosial.
Pemblokiran internet ini dilakukan dan dipengaruhi beberapa alasan tersendiri di masing-masing negara. Negara mana saja yang membatasi pemakaian internet, dan apa alasan di baliknya?
Yuk kita bahas satu per satu, dilansir dari Independent Advisor. Simak!
1. China
China/Foto: Pexels/Aboodi Vesakaran
China atau yang disebut juga Tiongkok adalah negara yang paling disensor dari internet di dunia. Pemerintahnya memblokir situs dan aplikasi yang dinilai bertentangan dengan rezimnya yang dipandang otoriter. Hal ini dilakukan untuk membungkam pihak-pihak yang ingin mengganggu rezim komunis China.
Di sana, penggunaan internet dan media sosial memerlukan VPN. Itu pun sulit dilakukan. Jika kamu berada di China, kamu tidak bisa menggunakan aplikasi chat seperti WhatsApp karena pemblokiran VPN yang sulit diterobos.
2. Korea Utara
Korea Utara/Foto: Pexels/Aboodi Vesakaran
Korea Utara juga merupakan salah satu negara yang melarang penggunaan VPN. Rezim otoriter di negara ini sangat membatasi akses internet dan hanya sejumlah kecil pejabat tinggi yang dapat mengaksesnya.
Mahasiswa di universitas tertentu juga memiliki akses internet yang terbatas karena semua situs diawasi dan disensor dengan ketat oleh pihak pemerintah. Warga Korut hanya bisa mendapatkan akses internet dari layanan intranet yang juga tetap dikontrol ketat oleh pemerintah melalui perangkat 3G.
3. Suriah
Suriah/Foto: Pexels/Osama Naser
Internet di Suriah diawasi secara ketat dan beberapa VPN diblokir. Masyarakat di negara tersebut juga dilarang mengakses beberapa alat berteknologi dan sistem operasi. Akses internet dibatasi di seluruh wilayah Suriah dan warga yang melampaui batas pengaksesan akan dihukum berat di negara ini.
4. Iran
Iran/Foto: Pexels/Inimafoto A
Sejak tahun 2013, negara ini telah melarang penggunaan VPN. Namun, warga negara diizinkan untuk menggunakan VPN yang disetujui pemerintah (yang diawasi secara ketat). Jika ketahuan menggunakan VPN yang tidak disetujui oleh pemerintah, maka sang pengguna dapat menghadapi hukuman satu tahun penjara.
Hal tersebut merupakan salah satu alasan warga Iran melakukan banyak protes selama bertahun-tahun, yang justru mengakibatkan penutupan internet sepenuhnya oleh pemerintah.
Pada tahun 2012, pemerintah memblokir sejumlah situs web, akses internet, termasuk media sosial seperti Instagram. Pada tahun 2019 dan 2022 pun terjadi pemutusan koneksi internet secara total sebagai respons terhadap protes tentang harga bahan bakar.
5. Rusia
Rusia/Foto: Pexels/сергей велов
VPN tidak sepenuhnya ilegal di Rusia, namun pemerintah telah mengalami konflik dengan perusahaan VPN selama bertahun-tahun. Sehingga, pada tahun 2017 Vladimir Putin menandatangani undang-undang yang membatasi penggunaan VPN.
VPN yang diblokir termasuk ExpressVPN, IPVanish, NordVPN, dan lain-lain.
6. Turkmenistan
Turkmenistan/Foto: Pexels/Aboodi Vesakaran
Pemerintah Turkmenistan terkenal dengan kebijakan internetnya yang ketat. Pemerintah memberlakukan sensor online sehingga warga negaranya hanya bisa mengakses internet melalui penyedia layanan internet (ISP) terkontrol yang berbasis di Turkmenistan.
Selain itu, biaya internet di sana juga sangat mahal, koneksinya lambat, dan hanya tersedia bagi warga negara yang sudah diperiksa. Penggunaan VPN pun telah dilarang di negara tersebut sejak 2019.
7. Kuba
Kuba/Foto: Pexels/STOUTfilmsHavana
Internet Kuba disensor dan dipantau secara ketat oleh pemerintahnya. Hanya 18% penduduk Kuba yang memiliki akses internet meskipun kecepatan koneksinya sangat lambat. Internet dan media sosial dikendalikan serta diawasi oleh pemerintah secara ketat di negara tersebut.
***
Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk, gabung ke komunitas pembaca Beautynesia, B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!