Amukan Netizen Tanggapi Kebijakan Rekening Dormant Selama 3 Bulan Diblokir

Dimitrie Hardjo | Beautynesia
Kamis, 31 Jul 2025 11:00 WIB
Foto: Pexels.com/Pixabay

Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) mengumumkan pemblokiran sementara rekening yang tidak aktif selama 3 bulan atau disebut juga sebagai rekening dormant. Kebijakan terbaru itu diikuti kontroversi dan kritik dari masyarakat, Beauties.

Meski PPATK memastikan saldo rekening tetap aman dan dapat dibuka kembali, proses aktivasinya cukup memakan waktu, yakni total estimasi waktu sekitar 20 hari kerja. Jika ada kebutuhan mendesak, hal ini dinilai mengganggu.

Usai ramai di media sosial, pengumuman terkait pemblokiran rekening dormant yang diunggah di Instagram resmi @ppatk_indonesia telah dihapus (dilihat 31/7/2025).

(dmh/dmh)