Anti Jadi Budak Korporat, Ganggu Karyawan Cuti Kena Denda Rp 18 Juta di Perusahaan Ini

Dimitrie Hardjo | Beautynesia
Jumat, 18 Aug 2023 17:15 WIB
Foto: Freepik.com/katemangostar

Cuti biasa diambil sebagai waktu untuk istirahat dari pekerjaan. Momen ini dimanfaatkan untuk relaksasi, mungkin dengan pergi liburan bersama keluarga. Sayangnya, tidak jarang waktu cuti ini masih dicuri untuk bekerja. Jika sudah ada pesan masuk tentang pekerjaan, rasanya pikiran liburan buyar.

Sebab itu, sebuah perusahaan di India menerapkan aturan unik demi menghargai waktu seseorang yang sedang cuti. Dream11, perusahaan bergerak di bidang sports technology yang berdiri di Mumbai, memberlakukan peraturan yang disebut 'Unplug' di mana tidak boleh ada rekan kerja yang menghubungi orang sedang cuti dengan pesan atau telepon terkait pekerjaan selama masa cutinya.

Pihak Dream11 menjelaskan aturan ini lebih lanjut kepada CNN Business, "individu yang yang ambil cuti 'Unplug' akan keluar dari... email, Slack, dan grup WhatsApp". Hal ini bertujuan untuk memastikan karyawannya menikmati work-life balance sehingga mood, produktivitas, dan hidup para karyawan secara keseluruhan akan lebih baik.

Denda Besar untuk Pelanggar

Ilustrasi liburan/ Foto: Dok. Shutterstock

Bukan cuma sekadar aturan, penegakannya ternyata ketat, Beauties. Diketahui pelanggar aturan Unplug akan terkena sanksi berupa denda 100,000 INR atau setara dengan Rp 18 jutaan. Dengan demikian, karyawannya bisa mendapatkan ketenangan dari pekerjaan selama 7 hari dalam setahun.

(dmh/dmh)