Apakah Berzakat di Marketplace Diperbolehkan? Ini Hukumnya...
Mungkin sebagian dari kita masih bertanya-tanya tentang kebolehan membayar zakat melalui platform online atau marketplace. Bagaimanapun, menunaikan zakat adalah suatu kewajiban yang sangat penting bagi umat Islam, merupakan salah satu dari lima pilar utama dalam agama ini, setelah salat fardhu.
Dalam ajaran Islam, terdapat dua bentuk utama zakat: zakat mal (harta) dan zakat fitrah. Cara mengeluarkan keduanya telah dijelaskan dengan rinci oleh para ulama dalam literatur fikih.
Namun, dengan kemajuan teknologi dan gaya hidup modern, banyak di antara kita mencari cara yang lebih praktis untuk menunaikan kewajiban agama, termasuk dalam hal membayar zakat.
Perkembangan Zaman dan Teknologi Memudahkan Zakat Secara Online
Perkembangan Zaman dan Teknologi Memudahkan Zakat Secara Online/Foto: Freepik/wayhomestudio
Seiring dengan perkembangan zaman dan teknologi, semakin banyak masyarakat yang memilih membayar zakat melalui berbagai platform marketplace seperti Tokopedia, Lazada, Shopee, Blibli, Bukalapak, dan sebagainya.
Namun, bagaimana pandangan ulama terhadap praktik ini? Menurut penjelasan Buya Yahya dalam ceramahnya, esensi dari menunaikan zakat adalah memastikan bahwa dana tersebut sampai kepada penerima yang membutuhkannya, atau yang dikenal sebagai mustahik.
Mustahik sendiri mencakup berbagai golongan seperti fakir, miskin, mualaf, amil, budak, orang yang terlilit hutang, serta orang-orang yang sedang dalam perjalanan atau berjuang di jalan Allah.
Jika seseorang memilih untuk membayar zakat melalui marketplace, penting untuk memiliki niat yang tulus serta memastikan bahwa dana zakat tersebut disalurkan dengan benar, sesuai dengan ketentuan agama.
Menurut Ibnu Qayyim, Al Quran dan hadits memang memperinci macam-macam harta yang wajib dizakati. Tapi, para ulama tidak memperinci bagaimana teknis mengeluarkan zakatnya. Sehingga kembali lagi pada kebiasaan masyarakat tersebut.Â
Dengan demikian, berzakat online diperbolehkan jika memang platform online tersebut sudah terafiliasi secara resmi dengan lembaga zakat yang tentunya sudah memiliki izin dan transparan dalam menyalurkannya.Â
Tidak Sah Jika Platform Online Tidak Transparan!
Tidak Sah Jika Platform Online Tidak Transparan!/Foto: Freepik/wayhomestudio
Namun demikian, jika pengelola marketplace tidak transparan atau tidak jujur dalam penyaluran dana zakat, maka praktik membayar zakat melalui platform tersebut menjadi tidak sah. Hal ini juga berlaku dalam konteks zakat fitrah, yang harus diberikan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
Oleh karena itu, jika pengelola marketplace tidak menyalurkan zakat fitrah tepat waktu, maka zakat tersebut dianggap tidak sah, dan seseorang masih memiliki kewajiban untuk membayarnya langsung kepada mustahik.
Oleh karena itu, penting bagi setiap Muslim yang membayar zakat melalui marketplace untuk memastikan bahwa platform yang digunakan mematuhi prinsip-prinsip keuangan Islam dan bahwa dana yang disalurkan sampai kepada yang berhak menerimanya.
***
Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk gabung ke komunitas pembaca Beautynesia B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!