Apakah Kendaraan Pejabat Masuk Kategori yang Wajib Didahulukan? Ini Ketentuannya Menurut UU
Pekan lalu, viral video seorang petugas patwal yang diduga arogan di jalan saat mengawal mobil pejabat dengan pelat RI 36. Tentang siapa sosok di balik pemilik mobil tersebut pun ramai dibahas.
Mulanya, netizen menduga bahwa mobil tersebut digunakan oleh Menteri Koperasi Budi Arie. Namun, ia mengaku menggunakan mobil dengan plat berbeda.
Barulah, setelah ramai dicari tahu netizen, Raffi Ahmad mengaku itu adalah mobil miliknya. Namun, Raffi mengaku saat kejadian dirinya sedang tidak berada di dalam mobil. Mobil dengan pengawalan itu sedang dalam perjalanan untuk menjemput dirinya untuk ke agenda selanjutnya.
"Pada saat kejadian, saya sedang tidak berada di dalam mobil karena pada saat itu mobil berplat RI 36 sedang dalam posisi menjemput saya untuk menuju agenda rapat selanjutnya," ujar Raffi, mengutip CNN Indonesia.
Hal ini menjadi pembahasan panjang warganet. Pasalnya, case 'pejabat istimewa' saat di jalan raya bukanlah pertama kalinya terjadi.
Namun, apakah memang perlu memberikan keistimewaan pada mobil pejabat saat di jalan raya?
Ini Ketentuannya yang Perlu Dipahami!
Foto: Getty Images/ananaline
Menurut Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), ada tujuh kendaraan yang memang perlu diprioritaskan saat berada di jalan raya. Daftarnya adalah sebagai berikut:
- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
- Ambulans yang mengangkut orang sakit;
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
- Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia;
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
- Iring-iringan pengantar jenazah;
- Konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dan di antara daftar tersebut, mobil pejabat bukan termasuk di antaranya. Bahkan, Istana Negara juga menegaskan bahwa rangkaian mobil Presiden harus memprioritaskan mobil pemadam kebakaran hingga ambulans saat sedang di jalan raya, dikutip dari detikcom.
"Pada dasarnya, SOP kami untuk ambulans adalah diberikan prioritas utama jalan atau akses, tidak boleh dihambat, termasuk juga mobil pemadam kebakaran," kata Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden (Setpres) Yusuf Permana kepada wartawan, Kamis (27/6/2024).
Budaya Pejabat Diistimewakan = Bentuk Feodalisme!
Foto: Doc. Istimewa.
Seorang penulis Okki Sutanto, dalam unggahannya di laman Instagram menyoroti ramainya kasus ini. Drama mobil pejabat yang merupakan masalah sederhana, menjadi berlarut-larut hingga sang penyebar video pun malah meminta maaf ke publik.
Ia pun menyampaikan, bahwa menormalisasikan kelakuan pejabat yang kemana-mana dengan pengawalan dan bikin repot pengendara lain adalah hal yang keliru.
Ada tiga poin yang dibeberkan oleh Okki. Pertama, karena pejabat digaji dari uang rakyat, yang seharusnya menjadi pelayan rakyat. Kedua, karena pejabat digaji untuk menyelesaikan masalah rakyat. Ketiga, mereka tidak bisa menentukan prioritas karena banyaknya agenda sehingga harus kejar-kejaran waktu.
Lebih lengkap penjelasannya menurut Okki Sutanto di bawah ini...
Dan terakhir, budaya pejabat yang diistimewakan merupakan bentuk feodalisme.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), feodalisme adalah sistem sosial atau politik yang memberikan kekuasaan yang besar kepada golongan bangsawan, sistem sosial yang mengagung-agungkan jabatan atau pangkat dan bukan mengagung-agungkan prestasi kerja.
Ini merupakan sistem sosial-politik tertua di dunia. Mengutip detikEdu, dalam buku Sejarah Lengkap Dunia Abad Pertengahan 500-1400 M (2002) oleh Alfi Arifian, dijelaskan bahwa istilah feodalisme muncul pertama kali di Prancis pada abad ke-16.
Feodalisme tumbuh di berbagai negara, termasuk Eropa. Kini, contoh nyatanya juga bisa dilihat di Indonesia. Diungkapkan oleh seorang dosen STH Indonesia Jentera Bivitri Susanti, bisa ditemui beberapa contoh 'pejabat yang diistimewakan'.
Tidak hanya di jalan raya, hal ini pun terjadi dalam acara yang bertabur pejabat. Contohnya dalam acara pernikahan, ada jalur VIP yang akan membuat jalur umum disetop untuk bersalaman dan memakan waktu lama. Bahkan, semua gelar akademik penjabat harus disebutkan saat menyambutnya. Padahal, itu bukan forum akademi.
Lalu, saat pembukaan acara, perlu menunggu pejabat datang. Pejabat juga baru bisa masuk ruangan saat sudah agak penuh. Hal ini membuat orang yang sudah datang tepat waktu jadi menunggu.
"Itulah bentuk feodalisme. Ketika orang diberi nilai karena status dan kekayaannya," tulis Bivitri.
"Semua orang sama. Juga yang tak punya jabatan tapi 'dianggap' pintar juga tak perlu dianggap lebih tinggi. Karena feodalisme membutuhkan penanda, maka kepintaran juga ditandai dengan gelar akademi. Karena semua ingin dinilai lebih tinggi, maka gelar akademikpun digadangkan," lanjutnya.
Lebih lanjut tentang penjelasan Bivitri Susanti tentang feodalisme, baca selengkapnya di bawah ini.
***
Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk gabung ke komunitas pembaca Beautynesia B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!