Menangis merupakan salah satu cara manusia mengekspresikan emosi sedih maupun bahagia secara alami. Ketika menangis, seseorang akan mengeluarkan air mata. Sebagian masyarakat percaya bahwa menangis dapat membatalkan puasa yang tengah dijalani. Sebab, ada kekhawatiran jika air matanya bisa tertelan.
Pada dasarnya, tiada dalil baik dari Al-Qur’an maupun hadis yang secara khusus menerangkan hukum menangis ketika tengah menjalankan ibadah puasa. Dalam berbagai kitab pun telah dijelaskan mengenai hal-hal yang membatalkan puasa, di antaranya makan, minum, haid, nifas, sengaja muntah, berhubungan badan, dan memasukkan sesuatu ke lubang tubuh.
Namun begitu, bagaimana pandangan ulama perihal hukum menangis saat puasa? Simak penjelasan berikut.
(ria/ria)