Apakah Pakai Kuteks Bisa Membatalkan Puasa? Ini Penjelasannya...

Camilla Anindita | Beautynesia
Rabu, 13 Mar 2024 01:00 WIB
Hukum Memakai Kuteks dalam Islam
Kuteks/Foto: Freepik/8photos

Kuteks atau pewarna kuku sudah banyak digunakan para perempuan saat ini. Warnanya yang cerah ataupun percampuran warna dan juga terkadang ditambahkan hiasan pernak-pernik membuat kuku tampak indah serta cantik. Namun bagaimana hukumnya dengan menggunakan kuteks saat puasa Ramadan?

Menurut detikHikmah, menghias kuku dengan kuteks diperbolehkan dalam Islam asalkan tidak mengganggu ibadah dan digunakan dengan niat yang baik. Sebenarnya tidak hanya menghias kuku saja, seorang Muslimah dianjurkan untuk merawat serta menjaga kebersihan kuku.

Muslimah juga diperbolehkan untuk menggunakan pewarna kuku. Meskipun demikian, yang menjadi catatan ialah jenis pewarna yang dipilih harus sesuai dan tidak mengganggu jalannya ibadah.

Penggunaan Kuteks untuk Muslimah

Apakah Menggunakan Kuteks Bisa Membatalkan Puasa?/Foto: Pinterest/Miss Enna

Mengutip buku karya Abdillah F. Hasan yang berjudul 101 Rahasia Wanita (Muslimah) menyatakan bahwa tidak ada larangan bagi perempuan untuk memotong kuku walaupun dirinya dalam keadaan haid.

Perempuan muslimah juga boleh menghias kuku dengan pewarna pacar atau inai khususnya untuk kaum perempuan yang sudah menikah. Ini bukan meniru gaya orang-orang kafir ataupun menarik perhatian pria lain. Sebaliknya ini untuk tampil menarik di depan suami.

Pewarna kuku pun wajib berasal dari bahan dan zat yang tidak menghalangi air ketika menembus kulit. Dengan itu, air wudu tetap menembus kulit dan saat Beauties membasuh kuku pun tidak terhalang pewarna kuku sekalipun.

Selain pacar inai, para perempuan juga menjadikan kuteks sebagai pewarna kuku. Namun, banyak kuteks yang dijual di pasaran ternyata terbuat dari bahan-bahan yang tidak tembus air. Sehingga itu tidak sah untuk digunakan dalam berwudu.

Melansir laman LPPOM MUI, dalam ajaran Islam, penggunaan kuteks itu bisa saja haram dan tidak diperbolehkan. Akan tetapi, seiring perkembangan zaman, sejumlah produsen dapat membuat kuteks halal.

Bahkan kuteks halal bisa digunakan untuk salat lantaran kuteks halal terbuat dari bahan yang tembus air.

Kuteks Halal Diperbolehkan?

Kuteks Halal/Foto: Unsplash/Dan Cristian Paduret

Senior Halal Auditor LPPOM MUI, Dra. Susiyanti, M.Si. menjelaskan kuteks dan bahan yang memiliki klaim waterproof dan sudah mempunyai sertifikasi halal maka dapat dipastikan kuteks tersebut terbuat dari bahan yang tidak haram atau najis. Lalu, kuteks tersebut juga diproduksi melalui fasilitas yang tidak terkontaminasi najis atau haram.

Ada dua kriteria untuk mengukur standar halal dari kuteks. Pertama, produk harus terbebas dari bahan-bahan najis. Kemudian kriteria kedua, produk kuteks harus memiliki sifat tembus air dan itu bisa dibuktikan dengan hasil uji daya tembus air.

Jika dua kriteria itu sudah sesuai dan memperoleh label halal maka Muslimah bisa memakainya meskipun tidak sedang haid. Kuteks tersebut juga bisa dipakai untuk kuku dan dinilai sah saat wudu maupun salat.

Namun, di satu sisi Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Amany Lubis mengungkapkan bahwa penggunaan kuteks, apa pun labelnya, tetap haram untuk digunakan, seperti yang dikutip CNN Indonesia. Ia menganggap memakai kutek sama saja dengan mengubah bentuk tubuh dan tidak menerima ciptaan Allah SWT.

"Dilarang dong, tidak boleh pakai kutek itu," kata Amany kepada CNNIndonesia.com.

Bahkan, Amany juga mengatakan bahwa kuteks berlabel halal juga tidak boleh digunakan. Pasalnya, kuteks berpotensi membuat orang yang salat menjadi tidak sah. Itu terjadi lantaran air wudu bisa terhambat oleh kuteks yang dipakai pada jari-jarinya.

"Padahal kalau mau salat, air wudu itu harus masuk ke pori-pori. Kalau pakai kuteks, semuanya jadi terhalang. Maka salatnya jadi tidak sah," katanya

Hukum Memakai Kuteks dalam Islam

Kuteks/Foto: Freepik/8photos

Hukum penggunaan kuteks dalam Islam tergantung pada niat maupun tujuan pemakaiannya. Bila kecantikan kuku muslimah ditujukan di depan suami, maka hukumnya sunnah dan mendapat pahala serta ganjaran dari Allah SWT.

Apabila tujuannya digunakan untuk menggoda laki-laki lain yang bukan mahramnya, maka akan menimbulkan zina mata. Muslimah pun nantinya akan mendapat dosa serta ancaman siksa di neraka.

Lalu, kuteks mengandung zat pewarna yang membentuk lapisan kedap air sehingga menghalangi air wudu. Padahal syarat salat yang sah yakni berwudu atau suci dari hadats.

Sebuah buku karya Abu Al-Ghifari, Fiqih Remaja Kontemporer menyatakan bahwa seorang muslimah harus melakukan salat lima waktu dan wajib berwudu. Maka dari itu, kuteks harus dihilangkan terlebih dahulu dan baru akan dioleskan kembali setelah wudu. Namun, itu tentu saja mubadzir.

***

Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk gabung ke komunitas pembaca Beautynesia B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!

 

(ria/ria)
Komentar
0 Komentar TULIS KOMENTAR
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama memberikan komentar.

RELATED ARTICLE