Aturan Terbaru di Australia, Hubungi Karyawan di Luar Jam Kerja Bisa Kena Denda hingga Rp971 Juta!

Rini Apriliani | Beautynesia
Rabu, 28 Aug 2024 21:00 WIB
Aturan Hadir untuk Kesejahteraan Karyawan
Ilustrasi peekrja bahagia/Foto: Freepik.com

Beauties, ada aturan terbaru di Australia. Kini, menghubungi karyawan di luar jam kerja bisa kena denda, bahkan mencapai Rp971 juta.

Pada Februari lalu, Pemerintah Australia menerapkan Undang-Undang yang mengizinkan para pekerja untuk mengabaikan pesan atau panggilan dari atasannya setelah jam kerja usai.

Aturan ini baru mulai diterapkan pada Senin (26/8) kemarin.

Aturan Hadir untuk Kesejahteraan Karyawan

Deretan zodiak yang dikenal memiliki work-life balance terbaik/Foto: Freepik.com

Ilustrasi peekrja bahagia/Foto: Freepik.com

Melansir The Guardian, pandemi Covid-19 yang terjadi di berbagai negara mengharuskan pekerjaan yang semula hanya dikerjakan di kantor, jadi berpindah ke rumah. Akhirnya, hal ini menghilangkan batas antara kehidupan pekerjaan dan kehidupan pribadi. Bekerja dari rumah seperti pekerjaan selalu ada di rumah.

Dalam upaya memulihkan keseimbangan kehidupan kerja, Komisi Fair Work Australia (FWC) memberi pekerja "hak untuk memutuskan hubungan".

"Hak untuk memutuskan hubungan juga akan memungkinkan karyawan untuk menolak memantau, membaca, atau menanggapi kontak terkait pekerjaan, atau upaya kontak, dari pihak ketiga," demikian isi panduan Komisi Pelayanan Publik Australia mengenai aturan baru tersebut.

Sebuah survei yang diterbitkan tahun lalu memperkirakan bahwa warga Australia bekerja rata-rata 281 jam lembur tanpa dibayar setiap tahunnya, mengutip BBC.

Departemen Ketenagakerjaan dan Hubungan Tempat Kerja mengatakan hak tersebut hadir untuk memastikan kesehateraan karyawannya. Hal ini agar mereka mengetahui kapan mereka dapat berhenti bekerja dan apa yang harus mereka lakukan saat tidak bekerja (dan tidak dibayar).

Kata Ahli Soal Aturan Terbaru Ini...

Dr Gabrielle Golding dari fakultas hukum Universitas Adelaide menyampaikan aturan terbaru ini bisa juga mendatangkan manfaat untuk perusahaan. Yakni, meningkatnya produktivitas dari pekerja.

"Karyawan akan mengakhiri hari kerja mereka secara pasti dan tidak lagi menanggung beban untuk terus dihubungi mengenai hal-hal terkait pekerjaan di waktu pribadi mereka, kecuali ada pengecualian tertentu yang masuk akal," katanya, mengutip The Guardian.

"Hasil ini menandakan perubahan penting dalam masyarakat dalam menghargai pekerjaan dan juga kesejahteraan serta waktu pribadi."

Perusahaan Tidak Berhak Menghukum Karyawan yang Menolak Pesan di Luar Jam Kerja

Ilustrasi bos di kantorIlustrasi bos di kantor/ Foto: Getty Images/iStockphoto/fizkes

Dengan hadirnya undang-undang ini, perusahaan tidak berhak untuk menghukum karyawan yang tidak merespon pesan atau panggilan tersebut. Mengutip Time, pengusaha akan menghadapi denda hingga USD 63.000 atau sekitar Rp971 juta, jika menghubungi karyawan untuk alasan yang tidak penting di luar jam kerja.

Lebih jelasnya, undang-undang baru ini tidak melarang atasan untuk berhubungan atau karyawan saling menghubungi. Mereka memberikan karyawan hak untuk mengabaikan pesan atau panggilan tanpa hukuman. Jadi, saat atasan mengirim pesan atau telepon di malam hari di luar jam kerjamu, tidak akan menjadi sebuah masalah yang berakhir dengan hukuman.

Peraturan yang sama pun ternyata telah diterapkan oleh berbagai negara, termasuk Prancis, Spanyol, hingga Belgia.

Nah, bagaimana tanggapanmu soal aturan terbaru ini, Beauties?

***

Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk gabung ke komunitas pembaca Beautynesia B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!

(ria/ria)
Komentar
0 Komentar TULIS KOMENTAR
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama memberikan komentar.

RELATED ARTICLE