Universitas Harvard beri balasan atas kebijakan pemerintahan AS terbaru yang larang universitasnya menerima mahasiswa asing. Mereka kembali menggugat Presiden Donald Trump atas kebijakan pelarangan tersebut.
Diberitakan dalam laman The Harvard Gazette, gugatan tersebut disetujui pengadilan federal Massachusetts, Beauties. Hari Jumat (23/5), hakim federal mengeluarkan perintah penahanan sementara yang memblokir pemerintahan Trump dari mencabut kemampuan Harvard untuk menerima mahasiswa internasional dan mensponsori akademisi internasional. Presiden Harvard, Alan Garber, mengatakan sidang ditetapkan pada hari Kamis untuk menentukan apakah perintah penahanan akan diperpanjang.
(dmh/dmh)