Bayar Zakat Fitrah atau Lunasi Utang, Mana yang Harus Didahulukan?

Belinda Safitri | Beautynesia
Kamis, 20 Mar 2025 22:00 WIB
Pendapat yang Mendahulukan Utang
Ilustrasi bayar utang/ Foto: Freepik.com/jcomp

Zakat fitrah termasuk salah satu ibadah yang wajib dilakukan pada bulan Ramadan. Kewajiban ini berlaku untuk setiap umat Muslim, baik anak-anak hingga orang dewasa. Namun, bagaimana jika seseorang juga memiliki tanggungan utang yang harus dibayar? Apakah harus mendahulukan zakat fitrah atau melunasi utang terlebih dahulu?

Terkait itu, para ulama rupanya memiliki pandangan yang berbeda. Yuk, simak pembahasannya lebih dalam agar kamu bisa memahami mana yang harus diprioritaskan!

Pendapat yang Mendahulukan Utang

Ilustrasi bayar utang/ Foto: Freepik.com/jcomp

Dalam atsar yang diriwayatkan oleh Sahabat Nabi Muhammad SAW, Utsman radiyallahu anhu berkata, "Bulan ini (Ramadan) adalah bulan saat kalian mengeluarkan zakat. Barang siapa yang memiliki tanggungan, segeralah ia membayar utangnya sehingga kalian dapat memperoleh harta kalian dan mengeluarkan zakat dari harta itu."

Dikutip dari Rumah Zakat, perkataan sahabat tersebut menegaskan bahwa utang perlu diprioritaskan pembayarannya daripada zakat, terlebih jika memang sudah jatuh tempo. Hal ini sejalan dengan pandangan Ulama Syafi’iyyah yang memahami atsar ini sebagai anjuran agar utang dilunasi sebelum membayar zakat, sehingga harta yang dimiliki benar-benar bersih sebelum dikeluarkan zakatnya.

Pendapat ini juga diperkuat oleh pandangan bahwa zakat wajib dibayar oleh orang yang memiliki harta mencapai nishab. Jika seseorang memiliki utang yang jumlahnya mengurangi hartanya hingga di bawah nishab, maka ia tidak lagi berkewajiban membayar zakat.

Pendapat yang Memprioritaskan Pembayaran Zakat

Ilustrasi bayar zakat/ Foto: MUI

Ulama Hanabilah berpendapat bahwa utang tidak selalu mengurangi kewajiban zakat. Kelompok ini berpendapat bahwa ketika waktu zakat telah tiba, maka kewajiban membayar zakat tetap harus dilakukan, meskipun seseorang memiliki utang.

Hal ini didasarkan pada fakta bahwa ketika Nabi Muhammad SAW mengutus para amil zakat untuk mengumpulkan zakat dari kaum Muslimin, mereka tidak menanyakan apakah orang tersebut memiliki utang atau tidak. Artinya, keberadaan utang tidak secara otomatis menggugurkan kewajiban zakat.

Selain itu, melansir dari laman Dompet Dhuafa dijelaskan bahwa jika utang yang dimiliki seseorang adalah utang jangka panjang misalnya, utang aset, properti, atau modal bisnis, maka utang tersebut tidak menjadi faktor pengurang kewajiban zakat.

Adapun yang dianggap sebagai pengurang adalah utang yang jatuh temponya bersamaan dengan kewajiban zakat. Oleh karena itu, jika seseorang memiliki cukup harta untuk membayar zakat dan utangnya masih dalam jangka waktu panjang, maka zakat harus didahulukan.

Jadi, Bayar Zakat atau Utang Dulu?

Ilustrasi bayar zakat atau lunasi utang/ Foto: Freepik.com/freepik

Dari berbagai pendapat ulama di atas, dapat disimpulkan bahwa keputusan untuk membayar zakat atau melunasi utang terlebih dahulu bergantung pada keadaan seseorang.

Jika utang sudah jatuh tempo dan harus segera dilunasi, maka membayar utang lebih diutamakan. Apabila setelah melunasi utang seseorang masih memiliki harta yang mencapai nishab, maka ia tetap harus membayar zakat. Namun, jika setelah membayar utang hartanya sudah tidak mencukupi nishab, maka ia tidak wajib berzakat.

Di sisi lain, jika waktu jatuh tempo utang masih dalam jangka panjang atau tidak harus dibayar segera, maka zakat tetap harus dibayarkan terlebih dahulu karena tidak ada alasan untuk menundanya.

***

Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk gabung ke komunitas pembaca Beautynesia B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!

(ria/ria)
Komentar
0 Komentar TULIS KOMENTAR
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama memberikan komentar.

RELATED ARTICLE