Tinggal menghitung hari, seluruh umat muslim di dunia akan memasuki bulan Ramadan 2023. Di antara persiapan apapun untuk menyambutnya, satu hal yang wajib dilakukan adalah menunaikan puasa qada.
Puasa di bulan Ramadan merupakan salah satu ibadah wajib bagi orang Islam. Namun, ada beberapa kondisi yang bisa membatalkan ataupun menghalangi seseorang untuk melakukan ibadah puasa.
Penyebabnya bisa karena menstruasi, nifas, sakit keras, dan melakukan perjalanan jauh. Utang puasa tersebut wajib dibayarkan sebelum tiba bulan Ramadan berikutnya. Puasa yang dilakukan oleh seseorang untuk mengganti puasa wajib yang tertinggal disebut dengan puasa qada.
Pelajari niat dan tata cara puasa qada pengganti puasa Ramadan berikut ini. Simak!
Kewajiban Mengganti Puasa Wajib
Bagi orang yang masih memiliki utang puasa wajib sebaiknya segera menggantinya sebelum memasuki puasa Ramadan selanjutnya.
Kewajiban qada puasa telah dijelaskan Allah SWT dalam QS Al-Baqarah ayat 184, yang artinya:
“(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang batil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur,”
Puasa qada pengganti puasa Ramadan bisa dilakukan pada hari-hari biasa, dengan jumlah menyesuaikan banyaknya hari yang ditinggalkan. Kecuali, puasa qada tidak dilaksanakan pada hari yang dilarang untuk berpuasa, yaitu pada saat Idulfitri, Iduladha, dan hari tasyrik yaitu pada tanggal 11-13 bulan Zulhijah.
Seperti yang telah disebutkan, seorang muslim wajib membayar utang puasanya ketika ia berada pada kondisi yang membatalkan puasa seperti menstruasi dan nifas, ataupun tak sanggup untuk menahan puasa lantaran sakit keras atau melakukan perjalanan jauh. Jika utang puasa tersebut ditunda-tunda secara sengaja hingga menumpuk, maka hukumnya berdosa.