Motif dibalik kasus penembakan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) masih menjadi misteri. Sejauh digelarnya rekonstruksi, kesaksian tersangka Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J masih berbalut kontroversi. Meski pada umumnya korban pelecehan seksual mendapat dukungan besar dari masyarakat, kasus Putri Candrawathi justru tidak luput dari kritik.
Silang pendapat ini tidak hanya terjadi di level masyarakat umum, adu opini juga terus bergulir melibatkan lembaga-lembaga besar di Indonesia, khususnya Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Berikut ini adalah perbedaan sikap yang ditunjukkan oleh lembaga besar di Indonesia terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.
Komnas HAM Yakin Putri Candrawathi Alami Kekerasan Seksual
Ketua Komnas HAM/Foto: Detik |
Dilansir dari laman detikNews, Komnas HAM dengan yakin mengiyakan dugaan pelecehan seksual tersebut.
“Terdapat dugaan kuat terjdinya peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Saudari PC (Putri Candrawathi) di Magelang, tanggal 7 Juli 2022,” kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, dikutip dari laman detikNews.
Di sisi lain, Ketua Komnas HAM Taufan Damanik menyatakan bahwa dugaan pelecehan seksual tersebut benar adanya didasarkan oleh keterangan saksi, pendamping psikologis Putri Candrawathi, serta berkas-berkas perkara yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan. Adapun pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi ini penting untuk diungkap kebenarannya karena dijadikan dasar motif pembunuhan Brigadir Yosua.
Beka mengatakan bahwa dengan adanya respon upaya melindungi Putri, maka terjadilah baku tembak yang menewaskan Brigadir J sehingga tergolong ke dalam pembunuhan di luar hukum atau extrajudicial killing.
“Terjadi peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J yang merupakan tindakan extrajudicial killing yang memiliki latar belakang adanya dugaan kekerasan seksual,” terang Beka.