Belajar dari Kasus Meikarta, Cara Ini Bisa Jadi Masukan buat Kamu Sebelum Beli Apartemen

Fina Prichilia | Beautynesia
Selasa, 14 Feb 2023 18:30 WIB
Belajar dari Kasus Meikarta, Cara Ini Bisa Jadi Masukan buat Kamu Sebelum Beli Apartemen
Ilustrasi apartemen/Foto: Getty Images/iStockphoto/elxeneize

Kasus apartemen Meikarta yang mangkrak menyedot perhatian masyarakat, sebab membuat konsumen tidak juga kunjung mendapat unit yang sudah dijanjikan pada 2019 lalu.

Dampaknya, orang akan semakin berhati-hati sebelum membeli unit apartemen atau mungkin kurangnya minat lagi karena tingkat kepercayaan yang menurun. Padahal apartemen kerap diincar anak muda, bisa karena alasan praktis juga lokasi strategis.

1. Nama Besar Developer Bukan Jaminan

"Meikarta jadi pelajaran berharga. Calon pembeli melihat reputasi developer penting, biasanya punya nama besar. Itu tidak bisa jadi jaminan dalam kasus ini," kata Senior Associate Director Colliers Indonesia, Ferry Salanto dalam konferensi pers, Rabu (4/1) dalam virtual media briefing Colliers, seperti dikutip dari detikFinance.

Seperti yang diketahui, adalah Lippo yang menjadi pengembang dengan nama besar di balik apartemen Meikarta ini, Beauties.

2. Unit yang Sudah Launching Bisa Dijadikan Pilihan

Ferry melanjutkan, temuan pihaknya di kuartal IV menyebut pembeli cenderung mengambil unit yang sudah terlihat bentuknya jadi sudah bisa ditempati, alih-alih unit yang baru launching.

Risikonya memang membuat pembeli mengeluarkan uang lebih banyak, tapi dinilai lebih secure dan ada jaminan proyeknya sudah selesai.

3. Mencari Tahu Seputar Perizinan

New white multi-family house seen in Berlin, Germany

Ilustrasi apartemen/Foto: Getty Images/iStockphoto/elxeneize

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, membeli apartemen saat belum jadi memang bisa memberi keuntungan tersendiri, seperti dapat promo dan harga yang relatif lebih murah.

Meski begitu ada syarat yang mesti dipenuhi dan ini tertuang dalam pasal 42 ayat 1 UU nomor 20 tahun 2011, mengutip CNBC Indonesia.

Di antaranya ada kepastian peruntukan ruang lewat surat keterangan rencana kota yang sudah disetujui Pemerintah Daerah, kepastin hak atas tanah lewat sertifikat hak atas tanah, kepastian status penguasaan rumah susun berupa sertifikat hak milik satuan rumah susun, juga perizinan pembangunan rumah susun (IMB).

----

Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk gabung ke komunitas pembaca Beautynesia B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!

(fip/fip)
Komentar
0 Komentar TULIS KOMENTAR
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama memberikan komentar.