Bisa Dicairkan Tanpa Harus Resign Dulu, Ini Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Lewat HP

Nadya Quamila | Beautynesia
Jumat, 01 Sep 2023 14:30 WIB
Bisa Dicairkan Tanpa Harus Resign Dulu, Ini Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Lewat HP
Bisa Dicairkan Tanpa Harus Resign Dulu, Ini Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Lewat HP/Foto: Rifkianto Nugroho/detikcom

Beauties, BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan kapan saja, lho! Ya, BPJS Ketenagakerjaan ternyata bisa dicairkan kapan saja, bahkan ketika kamu belum resign dari tempat kerja saat ini.

Pengajuan Jaminan Hari Tua (JHT) dapat dilakukan oleh peserta tenaga kerja aktif. Dengan catatan, pencairan dilakukan sebagian 10 persen atau 30 persen.

Kabar baiknya, kamu nggak perlu lagi repot-repot datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan untuk mengecek saldo Jaminan Hari Tua (JHT). Sekarang, mengecek saldo BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan lewat ponsel melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). 

Lantas, bagaimana cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan lewat HP? Dirangkum dari CNBC Indonesia, yuk, simak!

Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Lewat HP

Ilustrasi BPJAMSOSTEK/BPJS Ketenagakerjaan

Bisa Dicairkan Tanpa Harus Resign Dulu, Ini Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Lewat HP/Foto: BPJAMSOSTEK

Manfaat dari cek saldo BPJS Ketenagakerjaan adalah agar kamu bisa mengetahui saldo JHT yang dapat diambil saat mengundurkan diri dari perusahaan, terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), atau pensiun.

Dengan demikian, kamu dapat mengecek saldo terlebih dahulu sehingga bisa merencanakan penggunaan dana JHT untuk kebutuhan saat terkena PHK atau dana pensiun.

Berikut cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan di HP, dilansir CNBC Indonesia dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Sebelumnya, kamu harus mengunduh aplikasinya di App Store atau Google Play Store.

Kemudian, lakukan registrasi untuk membuat akun. Registrasi dilakukan menggunakan data kepesertaan yang berlaku.

1. Buka aplikasi JMO di handphone

2. Klik 'Jaminan Hari Tua'

3. Klik 'Cek Saldo'

4. Pilih nomor Kartu Peserta Jamsostek (KPJ) yang ingin ditampilkan saldonya

5. Saldo JHT akan ditampilkan

Nggak Harus Resign Dulu, Ini Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online

Wali Kota Depok Mohammad Idris dan Dirut BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto saat peresmian gedung BPJS ketenagakerjaan, Depok, Jabar, Rabu (28/11).Dengan adanya gedung kantor baru BPJS Ketenagakerjaan di Kota Depok ini untuk meningkatkan kenyamanan dalam pelayanan bagi masyarakat.

Bisa Dicairkan Tanpa Harus Resign Dulu, Ini Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Lewat HP/Foto: Grandyos Zafna/detikcom

Dilansir dari CNBC Indonesia, BPJS Ketenagakerjaan ternyata bisa dicairkan kapan saja, bahkan ketika kamu belum resign dari tempat kerja saat ini.

Pengajuan Jaminan Hari Tua (JHT) dapat dilakukan oleh peserta tenaga kerja aktif. Dengan catatan, pencairan dilakukan sebagian 10 persen atau 30 persen.

Untuk pencairan sebagian 30 persen bisa digunakan untuk pembelian rumah secara tunai atau kredit. Sedangkan pencairan sisa saldo dapat dilakukan saat pekerja telah berhenti bekerja, meski belum pensiun.

Terdapat beberapa kriteria untuk bisa mencairkan saldo JHT. Berikut daftarnya, dikutip dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan:

a. Usia Pensiun 56 Tahun
b. Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan
c. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
d. Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)
e. Mengundurkan diri
f. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
g. Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
h. Cacat total tetap
i. Meninggal dunia
j. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%
k. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%.

Sejumlah nasabah mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT). Salah satunya di kawasan Sudirman, Jakarta.Ilustrasi/ Foto: Rifkianto Nugroho/detikcom

Untuk mencairkan saldo, kamu perlu menyiapkan berbagai dokumen. Simak daftarnya berikut ini:

1. Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
2. E-KTP
3. Buku Tabungan
4. Kartu Keluarga
5. Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) atau Surat Keterangan Pensiun
6. NPWP (jika ada).

Pencairan dapat dilakukan secara langsung maupun online. Untuk opsi terakhir, kamu bisa melakukannya dengan mengakses portal Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Sebagai catatan, peserta yang mengajukan metode ini adalah yang mencapai usia pensiun, mengundurkan diri dan terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).

Ini langkah-langkah untuk mengajukan Lapakasik Online:

1. Klik portal layanan https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/

2. Isi data diri, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.

3. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.

4. Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan.

5. Selanjutnya, kamu akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email.

6. Kamu akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara video call.

7. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan di formulir.

***

Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk gabung ke komunitas pembaca Beautynesia, B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!

(naq/naq)
Komentar
0 Komentar TULIS KOMENTAR
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama memberikan komentar.

RELATED ARTICLE