9 Perawatan Gigi yang Ditanggung Penuh BPJS Kesehatan, Tenang Nggak Perlu Keluar Uang!

Rini Apriliani | Beautynesia
Kamis, 27 Jul 2023 12:59 WIB
9 Perawatan Gigi yang Ditanggung Penuh BPJS Kesehatan, Tenang Nggak Perlu Keluar Uang!
Deretan perawatan gigi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan/Foto: Freepik.com

Tak cuma pelayanan rawat inap saja, ternyata perawatan gigi dan mulut juga menjadi salah satu pelayanan medis yang masuk dalam layanan BPJS Kesehatan.

Meski demikian, tak semua perawatan gigi ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Seperti pelayanan meratakan gigi atau ortodensi, seperti behel, tidaklah ditanggung oleh BPJS.

Dalam peraturan BPJS Kesehatan No 1 Tahun 2014 Pasal 52 Ayat 1, disebutkan hanya ada sembilan perawatan gigi dan mulut yang ditanggung BPJS Kesehatan.

Perawatan ini pun bisa ditindak oleh beberapa fasilitas kesehatan tingkat pertama atau tingkat lanjutan, mulai dari dokter gigi di Puskesmas, dokter gigi klinik, atau praktik mandiri yang terpenting bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. 

Lantas apa saja perawatan gigi dan mulut yang ditanggung penuh BPJS Kesehatan?

1. Administrasi gratis

Manfaat Tulisan Dokter Tidak TerbacaKonsultasi perawatan / Foto: Freepik.com/ijeab

Administrasi pelayanan yang terdiri atas biaya pendaftaran pasien dan biaya administrasi lain yang terjadi selama proses perawatan atau pelayanan kesehatan pasien tidak dikenakan biaya, selama ia terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. 

2. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis

Selanjutnya, terkait pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis pun tidak akan dikenakan biaya jika telah menggunakan BPJS kesehatan. Peserta atau pasien bisa melakukan perawatan di faskes tingkat pertama atau faskes lanjutan.

3. Premedikasi

Premedikasi adalah pengobatan tahap awal dengan pemberian obat analgetik dan antibiotik sebelum prosedur gigi dilakukan. Yang mana, tahapan ini akan berguna untuk meredakan nyeri dan infeksi sebelum lanjut ke perawatan pembersihan gigi, pencabutan gigi, perawatan saluran akar, dan lainnya. 

4. Kegawatdaruratan oro-dental

Kegawatdaruratan oro-dental adalah kondisi serius yang terjadi pada gigi, gusi, dan rahang yang membutuhkan perawatan segera, demi mencegah kondisi memburuk dan menyebabkan kerusakan permanen. Kondisi seperti akan ditanggung juga oleh BPJS Kesehatan. 

Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Periksa gigi ke dokter gigi untuk menjaga mulut tetap bersih dan terawat

Deretan perawatan gigi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan/Foto: Freepik.com

5. Pencabutan gigi sulung (topikal, infiltrasi)

The dentist, fully dressed in a protective suit with an eyewear protection is with a patient. A woman in the chair has her mouth opened and examined while holding a suction pump.Ilustrasi cabut gigi/ Foto: Getty Images/LukaTDB

Pencabutan gigi sulung atau gigi susu juga ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Tindakan ini bisa dilakukan mulai dari faskes tingkat pertama hingga lanjutan. 

Pencabutan dilakukan dengan dua teknik, bisa anestesi topikal atau infiltrasi. Yang mana anestesi topikal adalah pemberian obat bius lokal yang langsung dioleskan ke kulit atau selaput lendir, seperti rongga mulut agar mati rasa. Sedangkan, anestesi infiltrasi adalah pemberian anestesi dengan penyuntikan langsung pada area sekitar gigi agar tidak nyeri saat tindakan. 

6. Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit

Proses pencabutan gigi juga bisa dengan BPJS Kesehatan. Asalkan, dalam proses gigi sudah mengalami kerusakan parah atas masalah berlubang, kropos, patah, dan lainnya. 

Selain itu, dalam proses ini pun tidak ada beberapa faktor penyulit di dalamnya, seperti tanpa akar bengkok, hipersementosis gigi, dan lainnya. Barulah dokter gigi akan membantu dalam tindakan. 

7. Obat pasca ekstraksi

Seusai melakukan cabut gigi, salah satu masalah yang umum dirasakan adalah nyeri karena efek anestesi yang hilang. Nah mengatasi hal tersebut, obat-obat pereda nyeri akan diberikan seusai perawatan. 

Obat pasca ekstraksi atau cabut gigi ini akan diberikan gratis, jika memanfaatkan BPJS Kesehatan.

8. Tumpatan komposit/GIC

Tumpatan komposit dikenal juga dengan tambal gigi. Perawatan ini menjadi salah satu yang ditanggung juga oleh BPJS Kesehatan. 

Dalam proses ini, nantinya gigi yang bermasalah dan bolong akan dilakukan penambalan dengan bahan resin composite. Yang mana bisa bersifat tambalan sementara atau permanen. 

Sesudah ditambal, gigi yang semula bermasalah bisa kembali sehat dan berfungsi dengan baik, karena kerusakannya tidak lagi menggerogoti gigi. 

9. Skeling gigi

Scaling merupakan perawatan gigi untuk membersihkan karang gigiScaling /Foto: Freepik.com/prostooleh

Hayo, siapa yang suka malas membersihkan karang gigi? Padahal, membersihkan karang gigi bisa dengan BPJS Kesehatan.

Efek karang gigi yang tidak dibersihkan bisa menjadi tempat bersarangnya bakteri hingga pemicu banyak penyakit lainnya. Karena itu sangat penting untuk membersihkannya. Skeling gigi dengan BPJS Kesehatan bisa dilakukan 1x dalam setahun. 

Beauties, itu dia sembilan perawatan gigi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Kamu tak perlu mengeluarkan tambahan biaya lagi ya!

***

Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk gabung ke komunitas pembaca Beautynesia B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!

(ria/ria)
Komentar
0 Komentar TULIS KOMENTAR
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama memberikan komentar.

RELATED ARTICLE